PPJK adalah badan usaha yang secara resmi mendapat izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengurus seluruh administrasi kepabeanan atas nama eksportir atau importir.
PPJK bertanggung jawab membantu eksportir dalam mengurus berbagai dokumen dan proses administratif.
Eksportir juga wajib memahami ketentuan pengemasan, pelabelan, dan standar mutu sesuai negara tujuan.
PPJK merupakan pihak swasta yang mendapat izin resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mewakili kepentingan pelaku usaha dalam mengurus proses kepabeanan.
Tenaga ahli kepabeanan adalah individu yang memiliki kompetensi khusus di bidang kepabeanan dan telah lulus sertifikasi resmi dari DJBC.
Dalam praktik ekspor impor, PPJK berperan penting karena tidak semua perusahaan memiliki kemampuan teknis maupun pemahaman mendalam terhadap prosedur kepabeanan yang kompleks.