Audit kepabeanan hanya dapat dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang audit, yaitu pejabat yang ditunjuk secara resmi sebagai auditor kepabeanan.
Auditor ini merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah memperoleh pelatihan khusus dan sertifikasi internal untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan. Mereka bertugas menilai kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan data serta dokumen yang digunakan dalam kegiatan ekspor dan impor.
Auditor ini merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah memperoleh pelatihan khusus dan sertifikasi internal untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan. Mereka bertugas menilai kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan data serta dokumen yang digunakan dalam kegiatan ekspor dan impor.
Kewenangan untuk melakukan audit kepabeanan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, audit hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat yang ditugaskan secara resmi melalui surat perintah audit yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai. Surat perintah tersebut memuat dasar hukum pelaksanaan, identitas auditor, identitas pihak yang diaudit, serta jangka waktu pelaksanaan audit.
Berdasarkan ketentuan tersebut, audit hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat yang ditugaskan secara resmi melalui surat perintah audit yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai. Surat perintah tersebut memuat dasar hukum pelaksanaan, identitas auditor, identitas pihak yang diaudit, serta jangka waktu pelaksanaan audit.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor kepabeanan berhak meminta data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang diaudit, termasuk akses terhadap pembukuan dan catatan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.
Auditor juga dapat melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan untuk memverifikasi keberadaan barang atau aktivitas produksi yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan kode etik audit yang berlaku.
Setiap auditor wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses audit dan tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan di luar tugas resmi.
Selain pejabat Bea dan Cukai, pihak eksternal seperti konsultan atau auditor publik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit kepabeanan. Mereka hanya dapat membantu perusahaan menyiapkan diri menghadapi audit atau memberikan pendampingan administratif, tetapi keputusan dan hasil audit tetap menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal ini penting untuk menjaga integritas serta keabsahan hasil audit, karena hanya auditor resmi yang memiliki legitimasi hukum untuk menetapkan adanya kekurangan pembayaran, kesalahan klasifikasi, atau ketidaksesuaian lainnya.
Hal ini penting untuk menjaga integritas serta keabsahan hasil audit, karena hanya auditor resmi yang memiliki legitimasi hukum untuk menetapkan adanya kekurangan pembayaran, kesalahan klasifikasi, atau ketidaksesuaian lainnya.
Dengan demikian, yang berhak melakukan audit kepabeanan adalah pejabat auditor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditugaskan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mereka bertindak atas nama negara untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekspor dan impor berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin penerimaan negara, serta menegakkan prinsip keadilan dalam sistem kepabeanan nasional.
Mereka bertindak atas nama negara untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekspor dan impor berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin penerimaan negara, serta menegakkan prinsip keadilan dalam sistem kepabeanan nasional.