Unsur-unsur Pungutan oleh DJBC

Afditya Fahlevi 10 Nov 2025
Unsur-unsur pungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada dasarnya merupakan komponen yang menjadi dasar dalam menentukan kewajiban pembayaran terhadap barang yang keluar atau masuk wilayah pabean Indonesia. 

Pungutan ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengaturan kegiatan ekonomi dan perdagangan.

Berikut unsur-unsur utama pungutan oleh DJBC:

1. Subjek Pungutan
Subjek pungutan adalah pihak yang dikenai kewajiban untuk membayar pungutan kepada negara. Dalam konteks kepabeanan, subjeknya adalah importir, eksportir, atau pihak lain yang melakukan kegiatan memasukkan atau mengeluarkan barang dari wilayah pabean.

2. Objek Pungutan
Objek pungutan adalah barang yang dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari wilayah pabean. Barang tersebut menjadi dasar penetapan pungutan seperti bea masuk, bea keluar, atau pungutan pajak dalam rangka impor.

3. Dasar Pengenaan Pungutan
Dasar pengenaan pungutan adalah nilai pabean atau jumlah barang yang dijadikan acuan dalam menghitung besarnya bea dan pungutan lainnya. Nilai pabean biasanya ditentukan berdasarkan harga transaksi barang, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual.

4. Tarif Pungutan
Tarif merupakan persentase atau besaran tertentu yang digunakan untuk menghitung jumlah pungutan yang harus dibayar. Tarif ini ditetapkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang mengacu pada sistem klasifikasi internasional (Harmonized System/HS Code).

5. Jenis Pungutan
DJBC mengenakan beberapa jenis pungutan yang berbeda sesuai dengan sifat dan tujuan pengenaannya, antara lain:

  • Bea Masuk, yaitu pungutan terhadap barang impor.
  • Bea Keluar, yaitu pungutan terhadap barang ekspor tertentu.
  • Cukai, yaitu pungutan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti hasil tembakau, minuman beralkohol, atau produk yang berdampak sosial tertentu.
  • Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

6. Saat Terutang Pungutan
Saat terutang pungutan adalah waktu ketika kewajiban membayar pungutan timbul secara hukum. Misalnya, untuk bea masuk, kewajiban muncul ketika barang impor masuk ke wilayah pabean dan diserahkan pemberitahuan pabean impor kepada DJBC.

7. Tempat Terutang Pungutan
Tempat terutang adalah kantor pabean tempat dilakukannya kegiatan impor atau ekspor. Barang yang keluar masuk harus melalui tempat yang telah ditetapkan sebagai pelabuhan atau bandara pabean.

8. Mekanisme Penetapan dan Pembayaran
Pungutan dapat ditetapkan melalui self-assessment oleh pengguna jasa, yaitu importir atau eksportir yang menghitung sendiri kewajibannya berdasarkan dokumen pemberitahuan pabean. Namun, DJBC memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan ulang (official assessment) apabila ditemukan perbedaan hasil pemeriksaan.

Dengan memahami unsur-unsur tersebut, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban kepabeanan dengan benar dan menghindari sanksi administrasi. Selain itu, pengetahuan ini juga penting untuk memastikan bahwa pungutan yang dibayar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai.