Siapa yang Melakukan Customs Clearance dalam Kegiatan Impor dan Ekspor

Afditya Fahlevi 31 Oct 2025
Customs clearance adalah proses pengurusan dan penyelesaian administrasi kepabeanan agar barang impor atau ekspor bisa mendapatkan izin keluar atau masuk dari kawasan pabean. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen, pembayaran bea dan pajak, serta penetapan status barang oleh

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pihak yang melakukan customs clearance dapat berbeda tergantung pada jenis kegiatan dan kewenangan yang dimiliki. Secara umum, ada tiga pihak utama yang dapat melaksanakan proses ini:

1. Importir atau Eksportir secara langsung
Perusahaan yang memiliki izin kepabeanan dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dapat melakukan customs clearance secara mandiri. Artinya, importir atau eksportir mengurus seluruh proses mulai dari pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hingga pembayaran bea masuk, pajak impor, dan pengeluaran barang.
Biasanya, hal ini dilakukan oleh perusahaan besar yang sudah memiliki divisi kepabeanan internal dan tenaga ahli berpengalaman.

2. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
Bagi perusahaan yang belum memiliki kemampuan atau izin untuk mengurus kepabeanan sendiri, mereka wajib menunjuk PPJK sebagai perantara resmi.

PPJK adalah badan usaha yang mendapat izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bertindak mewakili importir atau eksportir dalam urusan customs clearance. Tugas PPJK antara lain:

  • Menyusun dan mengajukan dokumen kepabeanan ke sistem CEISA Bea Cukai
  • Mengurus pembayaran bea masuk, pajak impor, atau bea keluar
  • Mengkoordinasikan pemeriksaan fisik barang dengan petugas bea cukai
  • Mengambil dan menyerahkan barang kepada pihak pemilik setelah proses selesai
     
  • Dengan kata lain, PPJK adalah pihak profesional yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan administrasi kepabeanan.

3. Freight Forwarder dengan izin PPJK

Sebagian perusahaan freight forwarder atau jasa pengiriman internasional juga memiliki izin PPJK, sehingga mereka dapat menangani customs clearance sekaligus dengan pengiriman barang. 

Dalam praktiknya, banyak eksportir dan importir memilih jasa forwarder berizin PPJK karena lebih efisien — satu pihak mengatur pengiriman sekaligus kepabeanannya.

Proses customs clearance sendiri baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen lengkap dan valid, seperti invoice, packing list, bill of lading, sertifikat asal barang (COO), serta izin teknis bila barang termasuk kategori larangan dan pembatasan.

Dengan demikian, customs clearance dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berizin, baik itu importir atau eksportir langsung, maupun PPJK yang bertindak sebagai perwakilan resmi. Tujuannya adalah memastikan seluruh prosedur ekspor dan impor berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum kepabeanan.