Dalam kegiatan ekspor dan impor, pajak kepabeanan adalah salah satu instrumen penting negara untuk mengatur arus barang, melindungi industri dalam negeri, serta meningkatkan penerimaan negara.
Pajak dalam kepabeanan tidak hanya berupa bea masuk dan bea keluar, tetapi juga mencakup berbagai pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat barang masuk ke wilayah Indonesia.
Pajak dalam kepabeanan tidak hanya berupa bea masuk dan bea keluar, tetapi juga mencakup berbagai pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat barang masuk ke wilayah Indonesia.
Berikut adalah ragam jenis pajak dalam kepabeanan yang berlaku di Indonesia:
Bea Masuk
Bea masuk adalah pungutan negara terhadap barang yang diimpor ke dalam daerah pabean. Tujuannya adalah untuk melindungi industri lokal dari produk luar negeri, mengatur perdagangan, serta menjadi sumber pendapatan negara. Besaran bea masuk ditetapkan berdasarkan klasifikasi HS Code dan nilai pabean barang.
Bea Keluar
Bea keluar merupakan pungutan atas barang ekspor tertentu yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan bahan baku dalam negeri, menyeimbangkan harga pasar domestik, dan mengatur ekspor komoditas strategis. Tidak semua barang ekspor dikenai bea keluar; hanya barang tertentu seperti mineral mentah, CPO, atau hasil hutan yang diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor
PPN impor adalah pajak yang dikenakan atas pemasukan barang kena pajak dari luar negeri ke dalam daerah pabean. Dasar pengenaan pajak (DPP) dihitung dari nilai impor, yang meliputi nilai pabean ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya. Besarnya tarif PPN impor umumnya 11%, mengikuti tarif PPN nasional yang berlaku.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 impor dipungut sebagai pajak di muka atas kegiatan impor barang. Pajak ini bersifat kredit pajak, artinya dapat dikreditkan saat wajib pajak melakukan pelaporan pajak tahunan. Tarifnya berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan status importir, misalnya:
- Importir ber-NPWP: 2,5% dari nilai impor (tidak termasuk PPN dan bea masuk)
- Importir tanpa NPWP: 5% dari nilai impor
- Non-importir yang melakukan impor sesekali: 7,5% dari nilai impor
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor
PPnBM dikenakan atas barang impor yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, jam tangan mahal, atau minuman beralkohol impor. Tujuannya adalah mengendalikan konsumsi barang mewah dan menjaga keadilan sosial. Tarif PPnBM bervariasi, mulai dari 10% hingga 200% tergantung jenis barangnya.
Semua jenis pajak tersebut dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat proses customs clearance berlangsung. Pajak-pajak tersebut dihitung dan dibayarkan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean.
Dengan adanya berbagai pungutan ini, sistem kepabeanan tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan lalu lintas barang lintas batas, tetapi juga sebagai instrumen fiskal strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pembangunan, dan melindungi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional.