Prosedur Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai dalam Sengketa Kepabeanan

Afditya Fahlevi 05 Nov 2025
Keberatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan upaya hukum administratif yang dapat diajukan oleh importir, eksportir, atau pihak lain yang berkepentingan apabila mereka tidak setuju dengan penetapan pejabat Bea dan Cukai. Keberatan ini menjadi mekanisme resmi untuk memastikan bahwa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan pemerintah dapat diuji ulang secara adil sesuai ketentuan hukum kepabeanan.

Keberatan dalam kepabeanan diatur dalam Pasal 93 hingga Pasal 97 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2019 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Keberatan dapat diajukan terhadap penetapan atau keputusan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai, seperti penetapan nilai pabean, tarif bea masuk, klasifikasi barang, jumlah barang, atau sanksi administratif.

Tahapan Prosedur Pengajuan Keberatan ke Bea Cukai

  1. Penerbitan Penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai
     Proses keberatan dimulai setelah importir atau eksportir menerima Surat Penetapan Tarif dan/atau 

  2. Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Lainnya (SPL) yang berisi keputusan resmi dari Bea dan Cukai atas suatu transaksi kepabeanan.

  3. Menyiapkan Berkas Keberatan
     
  4. Pihak yang merasa dirugikan dapat menyiapkan surat keberatan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan mencantumkan alasan keberatan yang jelas dan dilengkapi dokumen pendukung, seperti:

    • Fotokopi SPTNP atau surat penetapan yang disengketakan.
    • Dokumen impor atau ekspor (PIB/PEB, invoice, packing list, kontrak jual beli).
    • Bukti pembayaran bea masuk dan pajak impor (jika sudah dibayar).
    • Bukti dan data pembanding (misalnya harga pasar, kontrak pengiriman, atau hasil uji laboratorium).

  5. Membayar Bea Masuk dan Pajak Terutang Sebelum Keberatan Diajukan
     Salah satu syarat penting adalah pihak pengaju keberatan wajib melunasi terlebih dahulu seluruh jumlah bea masuk, cukai, dan pajak impor yang ditetapkan sebelum mengajukan keberatan. Hal ini menunjukkan itikad baik dan menjadi dasar agar keberatan dapat diproses secara resmi.

  6. Mengajukan Surat Keberatan secara Tertulis
     Surat keberatan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditandatangani oleh pihak yang berhak, dan disampaikan paling lama 60 hari sejak tanggal penetapan diterima.
     Pengajuan dapat dilakukan langsung ke Kantor Bea dan Cukai tempat penetapan diterbitkan, atau dikirim melalui pos tercatat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian 
  7. Keuangan Republik Indonesia.

  8. Pemeriksaan Keberatan oleh DJBC
     Setelah diterima, berkas keberatan akan diperiksa oleh unit yang berwenang di lingkungan DJBC. 

  9. Pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan dokumen pendukung, data lapangan, dan argumentasi hukum yang diajukan oleh pihak pengaju keberatan.
     Dalam tahap ini, Bea dan Cukai juga dapat meminta klarifikasi tambahan atau memanggil pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan.

  10. Penerbitan Keputusan Keberatan
     DJBC wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja sejak surat keberatan diterima secara lengkap. Keputusan dapat berupa:
    • Mengabulkan seluruhnya keberatan pemohon.
    • Mengabulkan sebagian keberatan.
    • Menolak keberatan dan menetapkan hasil penetapan semula tetap berlaku.

  11. Keputusan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Keberatan (SKK) dan bersifat final di tingkat administrasi Bea dan Cukai.

  12. Langkah Lanjutan Jika Keberatan Ditolak
     Jika pemohon tidak puas dengan keputusan keberatan, maka ia berhak mengajukan banding ke 

  13. Pengadilan Pajak dalam waktu 30 hari sejak keputusan keberatan diterima. Banding ini merupakan upaya hukum lanjutan yang menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa kepabeanan.

Tujuan dan Manfaat Mekanisme Keberatan
Mekanisme keberatan memiliki fungsi penting dalam sistem kepabeanan, yaitu:
  • Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari penetapan yang dianggap tidak tepat.
  • Menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan pejabat Bea dan Cukai.
  • Menjadi forum administratif awal untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus langsung ke pengadilan.
  • Mendorong kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor.

Dengan adanya prosedur keberatan ini, pemerintah memastikan bahwa setiap keputusan kepabeanan dapat diuji ulang secara adil dan profesional, sehingga hubungan antara pelaku usaha dan otoritas Bea dan Cukai dapat terjaga dalam koridor hukum yang seimbang dan transparan.