PPh impor adalah pajak penghasilan yang dipungut atas kegiatan pemasukan barang ke dalam daerah pabean. Pungutan ini merupakan bagian dari pajak dalam rangka impor yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama otoritas perpajakan. PPh impor tidak berdiri sendiri sebagai pajak baru, melainkan berfungsi sebagai pembayaran di muka atas kewajiban pajak penghasilan importir.
PPh impor dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan impor barang. Pengenaan pajak ini didasarkan pada prinsip bahwa kegiatan impor merupakan aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan penghasilan, sehingga perlu dikenakan kewajiban pajak sebagai bentuk keadilan fiskal.
Dasar pengenaan PPh impor adalah nilai impor. Nilai impor pada umumnya mencakup nilai pabean ditambah dengan bea masuk serta pungutan lain yang dikenakan berdasarkan ketentuan kepabeanan. Dengan dasar pengenaan ini, PPh impor mencerminkan nilai ekonomi barang yang masuk ke dalam negeri.
Pemungutan PPh impor dilakukan bersamaan dengan penyelesaian kewajiban kepabeanan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Importir wajib melunasi PPh impor sebagai syarat untuk memperoleh persetujuan pengeluaran barang. Dalam hal tertentu, importir yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
PPh impor yang telah dibayar dapat dikreditkan oleh wajib pajak pada saat pelaporan pajak penghasilan tahunan. Dengan mekanisme ini, PPh impor tidak dimaksudkan sebagai beban pajak final, melainkan sebagai bagian dari sistem pemungutan pajak penghasilan secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, PPh impor berperan penting dalam menjaga kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, dan memastikan bahwa kegiatan impor turut berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara.
PPh impor dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan impor barang. Pengenaan pajak ini didasarkan pada prinsip bahwa kegiatan impor merupakan aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan penghasilan, sehingga perlu dikenakan kewajiban pajak sebagai bentuk keadilan fiskal.
Dasar pengenaan PPh impor adalah nilai impor. Nilai impor pada umumnya mencakup nilai pabean ditambah dengan bea masuk serta pungutan lain yang dikenakan berdasarkan ketentuan kepabeanan. Dengan dasar pengenaan ini, PPh impor mencerminkan nilai ekonomi barang yang masuk ke dalam negeri.
Pemungutan PPh impor dilakukan bersamaan dengan penyelesaian kewajiban kepabeanan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Importir wajib melunasi PPh impor sebagai syarat untuk memperoleh persetujuan pengeluaran barang. Dalam hal tertentu, importir yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
PPh impor yang telah dibayar dapat dikreditkan oleh wajib pajak pada saat pelaporan pajak penghasilan tahunan. Dengan mekanisme ini, PPh impor tidak dimaksudkan sebagai beban pajak final, melainkan sebagai bagian dari sistem pemungutan pajak penghasilan secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, PPh impor berperan penting dalam menjaga kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, dan memastikan bahwa kegiatan impor turut berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara.