Pidana Barang Ilegal dalam Kepabeanan

Afditya Fahlevi 23 Dec 2025
Pidana barang ilegal dalam kepabeanan merupakan sanksi hukum yang dikenakan terhadap perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pemasukan atau pengeluaran barang dari daerah pabean secara tidak sah. Tindak pidana ini diatur untuk melindungi kepentingan negara, menjaga penerimaan negara, serta menjamin keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam perdagangan internasional.

Perbuatan pidana dalam kepabeanan pada umumnya berkaitan dengan kegiatan penyelundupan. Penyelundupan terjadi ketika barang dimasukkan atau dikeluarkan dari daerah pabean tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah. Tindakan ini dapat dilakukan dengan cara tidak memberitahukan barang, menyembunyikan barang, atau menggunakan jalur yang tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran barang.

Pidana kepabeanan juga dapat timbul akibat pemberitahuan pabean yang tidak benar. Perbuatan ini mencakup penyampaian keterangan palsu atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya mengenai jenis barang, jumlah barang, nilai pabean, atau asal barang. Ketidakbenaran tersebut dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian bagi negara, sehingga dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Barang yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan juga dapat menimbulkan pidana kepabeanan. Apabila seseorang mengimpor atau mengekspor barang yang dilarang atau dibatasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan hukum, perbuatan tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap sistem pengawasan negara dan dapat dikenai sanksi pidana.

Pidana dalam kepabeanan juga berlaku terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Produksi, impor, atau peredaran barang kena cukai tanpa pelunasan cukai atau tanpa tanda pengesahan yang sah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana. Tindakan ini merugikan penerimaan negara dan mengganggu sistem pengendalian konsumsi barang tertentu.

Subjek hukum dalam pidana kepabeanan tidak hanya terbatas pada pelaku langsung. Pihak yang turut serta, membantu, atau mengorganisir perbuatan kepabeanan ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam konteks korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada badan usaha dan pengurusnya apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan perusahaan.

Penegakan pidana barang ilegal dalam kepabeanan dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan kewenangan khusus di bidang kepabeanan. Proses penegakan hukum meliputi penyidikan, penyitaan barang, dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Barang ilegal dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, pidana barang ilegal dalam kepabeanan merupakan instrumen hukum yang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan integritas sistem perdagangan internasional. Penerapan sanksi pidana bertujuan memberikan efek jera, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memastikan bahwa kegiatan ekspor impor dilakukan secara sah, tertib, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip negara hukum.