Perbedaan Sengketa Kepabeanan dan Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak

Afditya Fahlevi 06 Jan 2026
Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa di bidang perpajakan, termasuk di dalamnya sengketa kepabeanan dan sengketa pajak. 

Meskipun diperiksa di lembaga peradilan yang sama, sengketa kepabeanan dan sengketa pajak memiliki karakteristik, objek, dan dasar hukum yang berbeda secara prinsipil.

Sengketa kepabeanan adalah sengketa yang timbul akibat adanya keputusan atau tindakan pejabat Bea dan Cukai di bidang kepabeanan. 

Sengketa ini umumnya berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor barang, khususnya mengenai penetapan bea masuk, nilai pabean, klasifikasi barang, tarif kepabeanan, asal barang, serta sanksi administrasi kepabeanan. Sengketa kepabeanan berakar pada hubungan hukum antara negara dan pelaku usaha dalam lalu lintas barang lintas batas negara.

Sementara itu, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul akibat adanya keputusan atau tindakan pejabat pajak dalam pelaksanaan undang undang perpajakan. 

Sengketa ini berkaitan dengan kewajiban perpajakan dalam negeri, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan jenis pajak lainnya. Sengketa pajak berfokus pada hubungan fiskal antara wajib pajak dan negara atas penghasilan, konsumsi, atau kegiatan ekonomi tertentu.

Perbedaan mendasar juga terlihat pada objek sengketa. Dalam sengketa kepabeanan, objek yang disengketakan biasanya berupa keputusan penetapan Bea dan Cukai yang berkaitan langsung dengan barang, seperti besarnya bea masuk atau pajak dalam rangka impor atas suatu komoditas. 

Dalam sengketa pajak, objek sengketa umumnya berupa besarnya utang pajak, dasar pengenaan pajak, atau koreksi fiskal atas laporan pajak wajib pajak.

Dari sisi prosedur awal, sengketa kepabeanan diawali dengan pengajuan keberatan kepada pejabat Bea dan Cukai atas keputusan yang diterbitkan. Apabila keberatan tersebut tidak dikabulkan, pelaku usaha dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. 

Pola yang sama juga berlaku dalam sengketa pajak, namun kewenangan dan karakter pemeriksaan administrasi sebelumnya berada pada otoritas pajak dalam negeri.

Perbedaan lainnya terletak pada sifat kegiatannya. Sengketa kepabeanan bersifat transaksional dan kasuistik karena berkaitan dengan setiap kegiatan impor atau ekspor tertentu. Sebaliknya, sengketa pajak cenderung bersifat periodik karena berkaitan dengan kewajiban pajak dalam satu masa atau tahun pajak.

Meskipun berbeda, sengketa kepabeanan dan sengketa pajak memiliki persamaan penting, yaitu sama sama berada dalam ranah hukum administrasi fiskal dan diperiksa oleh Pengadilan Pajak sebagai peradilan khusus. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat, kecuali terhadap upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Secara keseluruhan, perbedaan sengketa kepabeanan dan sengketa pajak di Pengadilan Pajak terletak pada objek sengketa, dasar hukum, serta karakter hubungan hukum yang melatarbelakanginya. Pemahaman atas perbedaan ini penting bagi pelaku usaha dan wajib pajak agar dapat menentukan strategi hukum yang tepat serta memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa secara efektif dan berlandaskan kepastian hukum.