Barang impor sementara adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia hanya untuk digunakan sementara waktu, dengan tujuan tertentu, dan akan diekspor kembali ke luar negeri dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Barang ini tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau dimiliki secara permanen di Indonesia.
Istilah impor sementara diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta peraturan pelaksana dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tujuan utama dari ketentuan ini adalah mempermudah kegiatan internasional yang bersifat sementara, seperti pameran, pertunjukan, penelitian, olahraga, dan proyek kerja sama antarnegara, tanpa membebani pelaku kegiatan dengan kewajiban bea masuk penuh.
Ciri-ciri barang impor sementara
Barang dapat dikategorikan sebagai impor sementara jika memenuhi karakteristik berikut:
- Barang tersebut tidak untuk dijual, dipindahtangankan, atau dikonsumsi di Indonesia.
- Barang akan diekspor kembali dalam keadaan yang sama seperti saat diimpor.
- Barang hanya digunakan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu terbatas.
- Importir bersedia memberikan jaminan kepada Bea Cukai atas bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayar, yang akan dikembalikan setelah barang benar-benar diekspor kembali.
Contoh barang impor sementara
- Peralatan konser dan hiburan internasional
Misalnya konser Blackpink World Tour yang membawa alat musik, panggung, dan tata cahaya dari luar negeri. - Peralatan pameran dan eksibisi
Seperti booth, mesin, atau produk contoh yang digunakan untuk pameran dagang internasional. - Peralatan olahraga
Termasuk perlengkapan lomba dan kendaraan balap yang digunakan dalam event seperti MotoGP Mandalika atau FIFA World Cup. - Mesin dan alat berat proyek sementara
Diperlukan untuk kegiatan konstruksi atau eksplorasi yang bersifat jangka pendek. - Peralatan film, riset, dan produksi media internasional.
Fasilitas kepabeanan untuk barang impor sementara
Barang impor sementara memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk dan pajak impor, selama memenuhi syarat:
- Mengajukan pemberitahuan impor sementara (PIB Sementara) kepada Bea Cukai.
- Menyampaikan daftar barang (manifest) secara lengkap dan jelas.
- Menyerahkan jaminan berupa uang tunai, bank garansi, atau customs bond sebesar nilai bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayar.
- Menjamin bahwa barang akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, biasanya paling lama 12 bulan, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Apabila barang tidak diekspor kembali sesuai batas waktu atau digunakan tidak sesuai tujuan, maka fasilitas ini akan dicabut dan bea masuk beserta pajak impor wajib dibayar.
Tujuan dan manfaat pengaturan impor sementara
Ketentuan impor sementara bertujuan untuk:
- Memfasilitasi kegiatan internasional di bidang ekonomi, seni, olahraga, dan penelitian.
- Mengurangi biaya logistik dan pajak bagi kegiatan yang bersifat non-komersial permanen.
- Mendukung sektor pariwisata, investasi, dan ekonomi kreatif dengan memberikan kemudahan bagi pelaku kegiatan luar negeri yang datang ke Indonesia.
Dengan demikian, barang impor sementara merupakan bagian penting dari sistem kepabeanan yang mengedepankan efisiensi tanpa mengabaikan pengawasan.
Melalui mekanisme ini, Bea dan Cukai tidak hanya menjaga kepatuhan terhadap peraturan impor, tetapi juga mendorong kelancaran arus kegiatan internasional yang memberikan manfaat ekonomi dan reputasi positif bagi Indonesia.