Pajak dalam Rangka Impor

Afditya Fahlevi 12 Jan 2026
Pajak dalam rangka impor adalah pungutan pajak yang dikenakan atas pemasukan barang ke dalam daerah pabean dan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pajak ini pada dasarnya merupakan pajak nasional yang berlaku umum, namun dipungut pada saat kegiatan impor sebagai bagian dari proses kepabeanan.

Jenis pajak yang termasuk dalam pajak dalam rangka impor meliputi pajak pertambahan nilai atas impor, pajak penjualan atas barang mewah atas impor, dan pajak penghasilan impor. Ketiga jenis pajak ini dikenakan untuk menyamakan perlakuan perpajakan antara barang impor dan barang yang diproduksi atau diperdagangkan di dalam negeri.

Pajak pertambahan nilai atas impor dikenakan atas setiap pemasukan barang kena pajak ke dalam daerah pabean. Pajak ini mencerminkan adanya pertambahan nilai ekonomi yang timbul dari konsumsi barang impor di dalam negeri. Pajak penjualan atas barang mewah atas impor dikenakan terhadap barang impor tertentu yang tergolong mewah, dengan tujuan pengendalian konsumsi dan pemerataan beban pajak.

Pajak penghasilan impor dikenakan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban pajak penghasilan importir. Pungutan ini mencerminkan potensi penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor dan dapat dikreditkan dalam pelaporan pajak penghasilan tahunan.

Dasar pengenaan pajak dalam rangka impor adalah nilai impor. Nilai impor pada umumnya merupakan nilai pabean yang telah ditambah dengan bea masuk dan pungutan kepabeanan lainnya. Pemungutan pajak dilakukan bersamaan dengan penyelesaian kewajiban kepabeanan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean.

Secara keseluruhan, pajak dalam rangka impor berfungsi untuk menjaga keadilan fiskal, memperluas basis pajak, dan memastikan bahwa kegiatan impor memberikan kontribusi yang seimbang terhadap penerimaan negara dan sistem perpajakan nasional.