Mengapa Harus Ada Pungutan Kepabeanan

Afditya Fahlevi 09 Jan 2026
Pungutan kepabeanan merupakan bagian penting dari sistem hukum dan ekonomi negara. Keberadaannya bukan semata mata untuk menarik biaya atas kegiatan impor dan ekspor, tetapi memiliki tujuan strategis yang berkaitan dengan kepentingan negara, masyarakat, dan pembangunan nasional.

Salah satu alasan utama adanya pungutan kepabeanan adalah untuk menjamin penerimaan negara. Bea masuk dan bea keluar menjadi sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara dan pembangunan. Melalui pungutan ini, negara memperoleh kontribusi dari kegiatan perdagangan internasional yang memanfaatkan wilayah dan sistem hukum nasional.

Pungutan kepabeanan juga berfungsi sebagai instrumen pengaturan perdagangan. Dengan mengenakan pungutan tertentu, negara dapat mengendalikan arus barang impor dan ekspor. Pungutan digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak seimbang, menjaga ketersediaan barang strategis, serta mengarahkan struktur ekonomi nasional sesuai kebijakan pembangunan.

Selain itu, pungutan kepabeanan berperan dalam menciptakan keadilan fiskal. Barang impor yang masuk ke dalam negeri bersaing dengan produk dalam negeri yang telah lebih dahulu dikenakan pajak dan kewajiban fiskal lainnya. Pungutan kepabeanan memastikan adanya perlakuan yang seimbang agar persaingan usaha berjalan secara adil.

Pungutan kepabeanan juga mendukung fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Dengan adanya kewajiban pabean, negara memiliki instrumen untuk memantau dan mengendalikan pergerakan barang lintas batas. Hal ini membantu mencegah penyelundupan, peredaran barang ilegal, serta pelanggaran terhadap ketentuan larangan dan pembatasan.

Dari sisi kebijakan publik, pungutan kepabeanan digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Melalui pengenaan pungutan dan pengawasan, negara dapat mengendalikan masuknya barang yang berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup.

Secara keseluruhan, pungutan kepabeanan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, perlindungan ekonomi nasional, dan ketertiban hukum. Keberadaannya merupakan wujud peran negara dalam mengatur perdagangan internasional secara adil, aman, dan berkelanjutan.