Kegiatan ekspor dan impor merupakan urat nadi perekonomian suatu negara. Melalui perdagangan internasional, arus barang, modal, dan teknologi dapat mengalir dengan cepat.
Namun, di balik kebebasan bertransaksi lintas negara itu, pemerintah tetap harus memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan kepentingan nasional.
Di sinilah ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) menjadi penting.
Namun, di balik kebebasan bertransaksi lintas negara itu, pemerintah tetap harus memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan kepentingan nasional.
Di sinilah ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) menjadi penting.
1. Melindungi Kepentingan Nasional dan Keamanan Negara
Tidak semua barang boleh keluar atau masuk ke wilayah Indonesia. Ada barang-barang yang bisa mengancam keamanan dan kedaulatan negara, seperti senjata api, bahan peledak, atau barang yang dapat digunakan untuk kegiatan terorisme. Dengan adanya ketentuan Lartas, pemerintah bisa mengontrol peredaran barang-barang sensitif tersebut agar tidak disalahgunakan.
2. Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat
Larangan dan pembatasan juga diperlukan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Misalnya, produk makanan, obat-obatan, atau kosmetik impor harus melewati izin dari BPOM. Barang-barang itu tidak bisa sembarangan masuk karena bisa berisiko terhadap kesehatan masyarakat jika tidak memenuhi standar keamanan.
3. Melindungi Industri dan Produk Dalam Negeri
Pemerintah menerapkan pembatasan impor terhadap produk tertentu agar industri lokal dapat bersaing secara sehat. Jika impor dibiarkan tanpa kendali, produk luar negeri yang lebih murah bisa membanjiri pasar dan mematikan industri nasional. Dengan adanya pembatasan, pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk tumbuh.
4. Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Sumber Daya Alam
Beberapa jenis barang ekspor seperti kayu, satwa liar, atau hasil tambang tertentu diatur ketat karena berkaitan dengan pelestarian lingkungan. Ketentuan ini biasanya diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi teknis lainnya. Tujuannya agar eksploitasi sumber daya alam tidak merusak ekosistem dan tetap berkelanjutan.
5. Menjaga Kepatuhan terhadap Perjanjian dan Standar Internasional
Sebagai anggota WTO dan berbagai perjanjian perdagangan internasional, Indonesia wajib mematuhi standar global dalam ekspor-impor. Lartas menjadi instrumen untuk memastikan bahwa barang yang keluar atau masuk telah sesuai dengan aturan internasional dan komitmen perdagangan antarnegara.
6. Meningkatkan Ketertiban Administrasi dan Pengawasan
Dari sisi administrasi kepabeanan, ketentuan Lartas membantu Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian barang di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Dengan dokumen perizinan yang jelas, proses ekspor-impor menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Ketentuan larangan dan pembatasan ekspor-impor bukanlah hambatan, melainkan instrumen pengaturan agar kegiatan perdagangan internasional tetap aman, adil, dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Pelaku usaha perlu memahami aturan ini dengan baik agar tidak terjerat sanksi dan kegiatan perdagangannya berjalan lancar.
Pelaku usaha perlu memahami aturan ini dengan baik agar tidak terjerat sanksi dan kegiatan perdagangannya berjalan lancar.