Mekanisme Sengketa di Pengadilan Pajak

Afditya Fahlevi 10 Nov 2025
Pengadilan Pajak merupakan lembaga peradilan khusus yang berwenang menyelesaikan sengketa di bidang perpajakan dan kepabeanan, termasuk cukai dan bea masuk/keluar. Sengketa di Pengadilan Pajak biasanya muncul ketika wajib pajak, importir, atau eksportir tidak puas dengan keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Berikut adalah mekanisme penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak secara sistematis.

1. Pengajuan Banding atau Gugatan
Langkah awal dimulai dengan pengajuan permohonan banding atau gugatan.
  • Banding diajukan terhadap keputusan keberatan yang diterbitkan oleh otoritas pajak atau DJBC, misalnya keputusan atas nilai pabean, tarif, bea masuk, atau sanksi administrasi.
  • Gugatan diajukan terhadap tindakan atau keputusan pejabat pajak yang dianggap tidak sesuai hukum, seperti penagihan pajak atau pencegahan yang tidak sah.

Permohonan diajukan secara tertulis ke Pengadilan Pajak paling lambat 60 hari sejak keputusan keberatan diterima. Surat permohonan harus memuat identitas pemohon, alasan keberatan, bukti pendukung, serta salinan keputusan yang disengketakan.

2. Penerimaan dan Pemeriksaan Administratif
Setelah diterima, majelis atau panitera Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan berkas. Jika permohonan belum lengkap, pemohon akan diberi kesempatan untuk melengkapi dalam jangka waktu tertentu. Apabila tetap tidak dilengkapi, permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

3. Pemeriksaan Persidangan
Jika berkas telah lengkap, sengketa akan masuk ke tahap persidangan. Proses pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak yang terdiri atas hakim karier dan hakim anggota dari kalangan pakar pajak atau kepabeanan.

Dalam persidangan, kedua belah pihak, yaitu pemohon banding (importir/eksportir) dan terbanding (DJBC), diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen, bukti, dan saksi ahli.

Persidangan di Pengadilan Pajak bersifat tertutup untuk umum, dan pemeriksaannya menitikberatkan pada kebenaran materiil, yakni apakah keputusan keberatan sudah benar menurut hukum dan fakta.

4. Putusan Pengadilan Pajak
Setelah semua alat bukti diperiksa dan argumentasi disampaikan, majelis akan mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan.
 
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
  • Mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan pemohon.
  • Menolak permohonan pemohon.
  • Menetapkan pembatalan keputusan yang disengketakan.
  • Menetapkan keputusan baru yang menggantikan keputusan sebelumnya.

Putusan dibacakan dalam sidang dan salinannya disampaikan kepada para pihak.

5. Sifat Putusan dan Upaya Hukum Lanjutan
Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, tidak dapat diajukan banding ke lembaga peradilan lain. Namun, dalam kondisi tertentu, pihak yang tidak puas dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan jika terdapat alasan khusus, antara lain:
  • Ditemukan bukti baru (novum) yang sebelumnya tidak diketahui.
  • Terdapat kekeliruan nyata atau kekhilafan hakim.
  • Putusan didasarkan pada dokumen yang kemudian terbukti palsu.

Permohonan PK diajukan dalam waktu 3 bulan sejak alasan tersebut ditemukan, dan keputusan Mahkamah Agung bersifat final absolut.

6. Pelaksanaan Putusan
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, DJBC atau otoritas pajak wajib melaksanakan isi putusan. Jika putusan menyatakan kelebihan pembayaran pungutan, maka negara harus mengembalikan (restitusi) kelebihan tersebut kepada pemohon dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan
Mekanisme sengketa di Pengadilan Pajak merupakan wujud perlindungan hukum bagi wajib pajak, importir, dan eksportir agar dapat memperoleh keadilan dalam penerapan peraturan perpajakan dan kepabeanan.

Prosesnya menekankan asas independensi peradilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta kepastian hukum. Dengan sistem yang transparan dan berjenjang, Pengadilan Pajak berperan penting sebagai penjaga keadilan fiskal di Indonesia.