Penyitaan dalam kepabeanan merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap barang, sarana pengangkut, dan/atau dokumen yang diduga terkait dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Tindakan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti sebelum adanya keputusan hukum yang bersifat tetap, sehingga negara dapat memastikan tidak terjadi kerugian akibat pelanggaran di bidang ekspor-impor.
Tindakan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti sebelum adanya keputusan hukum yang bersifat tetap, sehingga negara dapat memastikan tidak terjadi kerugian akibat pelanggaran di bidang ekspor-impor.
Penyitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan teknis DJBC.
Dalam konteks kepabeanan, penyitaan biasanya dilakukan saat ditemukan indikasi pelanggaran, seperti penyelundupan, manipulasi dokumen, ketidaksesuaian klasifikasi barang, atau penghindaran bea masuk.
Tahapan Mekanisme Penyitaan dalam Kepabeanan
Mekanisme penyitaan dilakukan melalui beberapa tahapan yang bersifat administratif dan hukum, melibatkan pengawasan langsung dari pejabat Bea dan Cukai:
- Penemuan atau indikasi pelanggaran
Proses diawali saat petugas Bea dan Cukai menemukan adanya dugaan pelanggaran, baik melalui pemeriksaan fisik barang, audit kepabeanan, maupun laporan intelijen. Dugaan tersebut dapat berupa barang tanpa dokumen sah, jumlah barang melebihi pemberitahuan, atau barang dilarang/dibatasi untuk diimpor atau diekspor. - Pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti
Petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan mengumpulkan bukti awal, termasuk dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB), faktur, manifest, serta surat jalan. Jika bukti awal cukup kuat, petugas dapat melanjutkan ke tahap penyitaan. - Penerbitan Surat Perintah Penyitaan
Kepala Kantor Bea dan Cukai atau pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP). Surat ini menjadi dasar hukum bagi petugas untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap barang atau dokumen yang diduga melanggar aturan kepabeanan. - Pelaksanaan penyitaan di lapangan
Petugas Bea dan Cukai melakukan penyitaan secara fisik dengan mencatat, menandai, dan mengamankan barang. Setiap tindakan penyitaan wajib disertai dengan Berita Acara Penyitaan (BAP) yang ditandatangani oleh pejabat Bea Cukai dan pihak yang disita (atau saksi jika pihak terkait tidak hadir). - Penitipan dan pengamanan barang sitaan
Barang hasil sitaan disimpan di tempat penimbunan sementara (TPS) atau gudang Bea dan Cukai untuk memastikan keamanan barang. Dalam kondisi tertentu, barang yang mudah rusak dapat dijual melalui mekanisme lelang setelah mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang, dan hasilnya disimpan sebagai barang bukti. - Proses penegakan hukum lanjutan
Barang sitaan akan menjadi objek dalam proses penyidikan tindak pidana kepabeanan, dan dapat dijadikan barang bukti di pengadilan. Jika terbukti melanggar, maka barang dapat dirampas untuk negara atau dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan undang-undang. - Pengembalian barang (jika tidak terbukti melanggar)
Apabila hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kepabeanan, maka barang yang disita wajib dikembalikan kepada pemilik atau importir/eksportir yang sah tanpa dikenakan biaya tambahan.
Tujuan dan Prinsip Penyitaan dalam Kepabeanan
Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan prinsip hati-hati dan proporsional, dengan tujuan utama:
- Mencegah kerugian negara akibat manipulasi bea masuk atau pelanggaran impor-ekspor.
- Menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan kepabeanan.
- Menjamin kelancaran arus barang dengan tetap menegakkan hukum secara adil.
- Memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Penyitaan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan kepabeanan, bukan semata-mata tindakan represif. Dalam praktiknya, DJBC selalu berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan kelancaran perdagangan internasional, agar kegiatan ekspor-impor tetap berjalan efisien tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.