Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kepabeanan di Bea Cukai

Afditya Fahlevi 10 Nov 2025
Sengketa kepabeanan adalah perselisihan antara importir atau eksportir dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang timbul akibat adanya perbedaan penafsiran, penetapan, atau pelaksanaan ketentuan kepabeanan. 

Sengketa ini umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara nilai pabean, klasifikasi barang, asal barang, atau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DJBC.

Untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak para pihak, penyelesaian sengketa kepabeanan telah diatur secara sistematis melalui beberapa tahapan yang bersifat administratif maupun yudisial.

1. Keberatan
Tahap pertama penyelesaian sengketa kepabeanan dilakukan melalui pengajuan keberatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Importir atau eksportir yang tidak setuju dengan penetapan DJBC, seperti penetapan bea masuk, nilai pabean, tarif, atau sanksi administrasi, dapat mengajukan keberatan secara tertulis.

Keberatan harus diajukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan diberitahukan, disertai alasan yang jelas dan bukti pendukung. Pemohon juga wajib melunasi bea masuk dan pungutan lain yang telah ditetapkan sementara, sebagai syarat administratif agar keberatan dapat diproses.

DJBC wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam waktu 60 hari sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. Jika dalam jangka waktu itu tidak ada keputusan, keberatan dianggap diterima secara hukum.

2. Banding ke Pengadilan Pajak
Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan keberatan dari DJBC, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak merupakan lembaga peradilan khusus yang berwenang menyelesaikan sengketa di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 60 hari sejak keputusan keberatan diterima oleh pemohon, dan dilampiri salinan keputusan serta dokumen yang menjadi dasar pengajuan. Proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak bersifat litigasi, artinya diputus melalui persidangan yang mempertemukan kedua pihak untuk memberikan argumentasi dan bukti.

Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat, artinya tidak dapat diajukan banding lebih lanjut, kecuali dalam bentuk peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung jika ditemukan keadaan baru (novum) atau terdapat kekeliruan hukum yang nyata.

3. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Tahap terakhir yang dapat ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Langkah ini bersifat luar biasa dan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak dan Hukum Acara Mahkamah Agung.

Permohonan PK dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Pajak dengan alasan seperti adanya bukti baru, kekhilafan hakim, atau kesalahan nyata dalam penerapan hukum. Putusan Mahkamah Agung atas PK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Alternatif Penyelesaian Non-Litigasi
Selain mekanisme formal, DJBC juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui jalur konsultasi dan klarifikasi administratif sebelum sengketa berlanjut ke keberatan atau banding. Jalur ini biasanya dilakukan untuk mempercepat penyelesaian dan menghindari konflik hukum yang panjang.

Kesimpulan
Mekanisme penyelesaian sengketa kepabeanan di Bea Cukai pada dasarnya mengikuti prinsip due process of law dengan memberikan kesempatan kepada wajib bayar untuk membela haknya secara bertahap, mulai dari keberatan di DJBC, banding ke Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Proses ini menunjukkan bahwa sistem kepabeanan Indonesia tidak hanya berfungsi untuk mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dalam perdagangan internasional.