Mekanisme Penetapan Ulang Barang dalam Kepabeanan

Afditya Fahlevi 03 Nov 2025
Penetapan ulang barang merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan oleh importir atau eksportir sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
 
Proses ini biasanya dilakukan setelah pemeriksaan fisik atau penelitian dokumen menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data dalam pemberitahuan pabean dengan fakta di lapangan.

Penetapan ulang dapat mencakup tarif, nilai pabean, klasifikasi barang, jumlah, atau jenis barang, dan hasilnya akan berpengaruh pada besaran bea masuk, pajak, dan sanksi administrasi.

Berikut mekanisme umum penetapan ulang barang dalam kepabeanan:

1. Pemeriksaan awal oleh petugas Bea Cukai
Proses dimulai ketika petugas melakukan pemeriksaan fisik atau penelitian dokumen terhadap barang impor atau ekspor.
 
Jika ditemukan perbedaan antara pemberitahuan pabean (PIB atau PEB) dan kondisi riil, petugas akan melakukan klarifikasi kepada importir atau eksportir.
 
Pemeriksaan dapat dilakukan secara manual di pelabuhan atau melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) yang mengatur profil risiko.

2. Penelitian dan analisis hasil pemeriksaan
Hasil pemeriksaan kemudian dianalisis untuk menentukan apakah terjadi ketidaksesuaian yang signifikan.
 
Misalnya, perbedaan HS Code, nilai barang yang lebih rendah dari harga pasar, atau jumlah barang yang tidak sesuai dokumen.
 
Jika perbedaan tersebut berpengaruh terhadap perhitungan bea masuk atau pajak, maka dilakukan penetapan ulang.

3. Penetapan ulang oleh Pejabat Bea dan Cukai
Petugas berwenang menerbitkan Surat Penetapan Ulang (SPU) atau Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagai hasil dari proses pemeriksaan.

Surat ini berisi penyesuaian tarif bea masuk, nilai pabean, atau jumlah barang, beserta alasan dan dasar hukumnya.
 
Importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak yang timbul dari hasil penetapan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

4. Hak importir untuk mengajukan keberatan
Apabila importir tidak setuju dengan hasil penetapan ulang, mereka berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJBC dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal SPTNP diterbitkan.
 
Keberatan ini harus disertai data pendukung dan bukti dokumen yang menunjukkan alasan mengapa hasil penetapan dianggap tidak tepat.
 
DJBC kemudian akan memeriksa dan memberikan keputusan atas keberatan tersebut.

5. Upaya hukum lanjutan melalui Pengadilan Pajak
Jika hasil keberatan dari DJBC tetap tidak memuaskan, importir dapat melanjutkan sengketa ke Pengadilan Pajak untuk memperoleh putusan yang bersifat final dan mengikat.
 
Dalam tahap ini, pengusaha dan DJBC sama-sama memberikan argumentasi dan bukti hukum mengenai kebenaran klasifikasi, nilai, atau jumlah barang.

6. Pelaksanaan hasil penetapan akhir
Setelah seluruh proses keberatan atau sengketa selesai, keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.
 
Importir harus membayar kekurangan bea dan pajak, jika keberatan ditolak, atau dapat meminta pengembalian (restitusi) jika ternyata penetapan awal terbukti keliru.

Mekanisme penetapan ulang ini bertujuan untuk menjaga keakuratan data kepabeanan, mencegah manipulasi nilai impor, dan menjamin keadilan dalam pemungutan bea dan pajak.
 
Selain itu, sistem ini juga merupakan bentuk pengawasan administratif yang memastikan seluruh kegiatan ekspor-impor berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.