Mekanisme Keberatan dalam Kepabeanan

Afditya Fahlevi 11 Nov 2025
Keberatan dalam kepabeanan merupakan upaya hukum administratif yang diberikan kepada importir, eksportir, atau pihak pengguna jasa kepabeanan yang tidak sependapat dengan penetapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Tujuan mekanisme ini adalah memberikan kesempatan bagi wajib bayar untuk membela haknya sebelum sengketa berlanjut ke ranah peradilan.
Berikut penjelasan mengenai mekanisme keberatan secara lengkap dan sistematis.

1. Dasar Hukum
Mekanisme keberatan diatur dalam:
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan.

2. Pihak yang Dapat Mengajukan Keberatan
Keberatan dapat diajukan oleh:
  • Importir, terhadap penetapan DJBC atas nilai pabean, tarif, klasifikasi barang, atau sanksi administrasi.
  • Eksportir, terhadap penetapan bea keluar, nilai ekspor, atau keputusan lainnya yang menimbulkan kewajiban pembayaran.
  • Penerima fasilitas kepabeanan, apabila merasa dirugikan akibat pencabutan atau pembatalan fasilitas tersebut.

3. Obyek Keberatan
Keberatan diajukan terhadap penetapan resmi dari DJBC, antara lain:
  • Penetapan tarif dan klasifikasi barang.
  • Penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
  • Penetapan asal barang (country of origin).
  • Penetapan sanksi administrasi atau denda.
  • Penetapan bea keluar.

4. Syarat dan Ketentuan Pengajuan
Agar keberatan dapat diproses, pemohon harus memenuhi ketentuan administratif sebagai berikut:
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal penetapan DJBC diberitahukan kepada pemohon.
  • Surat keberatan harus memuat:
    • Identitas pemohon (nama, alamat, dan NPWP atau NIK Kepabeanan).
    • Nomor dan tanggal surat penetapan yang dipersoalkan.
    • Uraian dan alasan keberatan.
    • Bukti pendukung yang relevan.
  • Pemohon wajib melunasi seluruh bea masuk, bea keluar, dan pajak dalam rangka impor yang telah ditetapkan sementara, sebelum keberatan diajukan.

5. Proses Pemeriksaan Keberatan
Setelah keberatan diterima secara lengkap, DJBC akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.
 Proses pemeriksaan meliputi:
  • Verifikasi dokumen dan bukti pendukung yang diajukan oleh pemohon.
  • Analisis ulang terhadap penetapan awal untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan kepabeanan.
  • Permintaan klarifikasi tambahan kepada pemohon apabila diperlukan.
Selama proses ini, DJBC dapat berkomunikasi dengan pemohon untuk memperoleh keterangan tambahan, namun tidak melalui sidang seperti di pengadilan.

6. Jangka Waktu Penyelesaian
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan atas keberatan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak keberatan diterima secara lengkap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka keberatan dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif) sesuai prinsip kepastian hukum dalam administrasi publik.

7. Keputusan Keberatan
Hasil pemeriksaan keberatan dituangkan dalam bentuk Keputusan Keberatan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang berwenang.
Isi keputusan dapat berupa:
  • Menerima seluruhnya keberatan pemohon.
  • Menerima sebagian keberatan pemohon.
  • Menolak keberatan pemohon.
  • Menambah besaran pungutan jika ditemukan kewajiban lain yang belum dibayar.
Keputusan tersebut bersifat final di tingkat administratif, namun tidak menutup hak pemohon untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak apabila tidak puas dengan hasilnya.

8. Langkah Selanjutnya: Banding ke Pengadilan Pajak
Jika keberatan ditolak atau hasilnya tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 60 hari sejak menerima keputusan keberatan. Banding ini merupakan tahapan yudisial untuk menguji kembali keputusan administratif DJBC.


Mekanisme keberatan dalam kepabeanan merupakan sarana perlindungan hukum administratif bagi pelaku ekspor dan impor agar dapat meninjau kembali keputusan DJBC yang dianggap merugikan. Prosesnya bersifat tertulis, objektif, dan terbatas pada pemeriksaan dokumen, tanpa melalui persidangan terbuka.
Dengan memahami prosedur keberatan ini, pelaku usaha dapat memperjuangkan haknya secara sah dan efisien, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap sistem hukum kepabeanan yang berlaku di Indonesia.