Landas Kontinen dalam Perspektif Kepabeanan

Afditya Fahlevi 23 Dec 2025
Landas kontinen adalah wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar laut teritorial suatu negara hingga batas tertentu sebagaimana diatur dalam hukum laut internasional. Di wilayah ini, negara memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya, khususnya sumber daya mineral dan non hayati.

Dalam perspektif kepabeanan, landas kontinen memiliki keterkaitan tidak langsung namun strategis. Meskipun landas kontinen bukan merupakan daerah pabean, aktivitas ekonomi yang dilakukan di wilayah tersebut dapat menimbulkan implikasi kepabeanan, terutama yang berkaitan dengan pergerakan barang, peralatan, dan hasil eksploitasi sumber daya alam.

Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di landas kontinen, seperti pengeboran minyak dan gas bumi, memerlukan pemasukan berbagai barang modal, mesin, dan perlengkapan dari luar negeri. Pemasukan barang tersebut ke wilayah yurisdiksi Indonesia tetap tunduk pada ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pemberitahuan pabean, pengawasan Bea dan Cukai, serta pemenuhan kewajiban fiskal sesuai peraturan perundang undangan.

Selain itu, hasil eksploitasi sumber daya alam dari landas kontinen yang dibawa masuk ke wilayah pabean Indonesia juga dapat menimbulkan konsekuensi kepabeanan. Ketika hasil tersebut memasuki daerah pabean, maka ketentuan mengenai bea masuk, pajak dalam rangka impor, atau fasilitas kepabeanan tertentu dapat berlaku sesuai karakteristik dan tujuan penggunaannya.

Dari sisi pengawasan, Bea dan Cukai berperan dalam memastikan bahwa pergerakan barang dari dan ke lokasi kegiatan di landas kontinen dilakukan secara tertib dan sesuai hukum. Pengawasan ini penting untuk mencegah penyelundupan, penyalahgunaan fasilitas, serta pelanggaran terhadap ketentuan larangan dan pembatasan.

Dengan demikian, landas kontinen meskipun berada di luar wilayah pabean secara geografis, tetap memiliki relevansi dalam kepabeanan. Keterkaitan tersebut muncul melalui aktivitas ekonomi lintas batas yang memerlukan pengawasan dan pengaturan kepabeanan guna menjamin kepastian hukum, perlindungan penerimaan negara, dan tertibnya kegiatan usaha di sektor sumber daya alam.