Konser Blackpink dan Kaitannya dengan Fasilitas Kepabeanan

Afditya Fahlevi 05 Nov 2025
Konser internasional seperti Blackpink World Tour bukan hanya peristiwa hiburan, tetapi juga kegiatan yang melibatkan mekanisme kepabeanan karena terdapat barang-barang impor sementara yang masuk ke Indonesia. 

Dalam konteks ini, penyelenggara konser dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk memperlancar kegiatan pertunjukan tanpa harus menanggung bea masuk penuh atas barang-barang tersebut.

Fasilitas kepabeanan menjadi penting karena peralatan yang dibawa untuk konser umumnya bernilai tinggi dan berasal dari luar negeri, seperti alat musik, sound system, lighting, panggung modular, wardrobe, dan perangkat multimedia. Semua itu masuk ke wilayah Indonesia hanya untuk dipakai sementara waktu selama konser berlangsung.

Berikut penjelasan tentang bagaimana fasilitas kepabeanan berlaku dalam kegiatan seperti konser Blackpink:

1. Barang konser sebagai barang impor sementara
 Barang-barang yang digunakan dalam konser dikategorikan sebagai barang impor sementara. Artinya, barang tersebut masuk ke daerah pabean Indonesia untuk tujuan tertentu dan akan diekspor kembali setelah kegiatan selesai.
 Dalam kasus konser Blackpink, alat-alat produksi dan properti panggung dibawa masuk oleh pihak promotor atau perusahaan logistik internasional dengan status impor sementara, bukan impor permanen.

2. Penggunaan fasilitas pembebasan bea masuk sementara
 Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk sementara bagi barang yang digunakan untuk kegiatan bersifat non-komersial permanen, seperti pameran, penelitian, pelatihan, dan pertunjukan seni.
 Dengan fasilitas ini, barang-barang konser tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor selama masa penggunaannya, asalkan seluruh barang diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.

3. Persyaratan dan pengawasan Bea Cukai
 Untuk mendapatkan fasilitas ini, pihak promotor atau penyelenggara konser wajib:
  • Mengajukan pemberitahuan impor sementara (PIB sementara) kepada Bea Cukai
  • Melampirkan daftar barang (manifest) secara rinci, termasuk jumlah dan jenis barang
  • Menyerahkan jaminan (bank garansi atau uang tunai) sebesar bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayar, sebagai bentuk kepastian hukum
  • Melakukan re-ekspor seluruh barang setelah konser selesai, dalam waktu yang telah ditentukan

Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik saat barang masuk dan keluar untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal, dijual, atau dialihkan di Indonesia.

4. Manfaat fasilitas kepabeanan bagi penyelenggara konser
 Dengan adanya fasilitas kepabeanan, penyelenggara konser seperti promotor Blackpink dapat:
  • Menghemat biaya karena tidak perlu membayar bea masuk dan pajak impor
  • Mempercepat proses pengeluaran barang di bandara atau pelabuhan
  • Memastikan seluruh kegiatan berlangsung sesuai jadwal tanpa hambatan administrasi
  • Menjaga kredibilitas di hadapan artis internasional dan mitra logistik global

5. Dampak ekonomi dan regulasi
 Mekanisme ini menunjukkan bahwa fasilitas kepabeanan tidak hanya bermanfaat bagi industri ekspor-impor, tetapi juga mendukung sektor hiburan, pariwisata, dan ekonomi kreatif nasional.
 Konser besar seperti Blackpink dapat menarik ribuan wisatawan mancanegara, meningkatkan pendapatan daerah, serta menggerakkan industri pendukung seperti hotel, transportasi, dan UMKM lokal.

Dengan demikian, konser Blackpink menjadi contoh nyata bagaimana fasilitas kepabeanan berfungsi sebagai instrumen pendukung kegiatan ekonomi lintas sektor.
 
Melalui pengaturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, Bea Cukai membantu memastikan agar kegiatan internasional di Indonesia dapat berjalan lancar, efisien, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.