Jenis Sanksi dan Keberatan dalam Kepabeanan

Afditya Fahlevi 10 Nov 2025
Dalam sistem kepabeanan, pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor dilakukan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

Apabila terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi. 

Di sisi lain, pengguna jasa seperti importir dan eksportir juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan yang dianggap tidak sesuai.

Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis sanksi dan keberatan dalam kepabeanan.
Sanksi dalam Kepabeanan

Sanksi dalam kepabeanan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan. Sanksi ini dapat berbentuk administratif maupun pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

1. Sanksi Administratif
Sanksi administratif dijatuhkan atas pelanggaran yang bersifat administratif atau kesalahan dalam pemenuhan kewajiban kepabeanan tanpa adanya unsur tindak pidana. Bentuknya meliputi:
  • Denda administrasi, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang sebagai konsekuensi dari pelanggaran, seperti keterlambatan menyampaikan pemberitahuan pabean, ketidaksesuaian data, atau kekurangan pembayaran bea masuk.
  • Pembatalan fasilitas kepabeanan, seperti pencabutan izin kawasan berikat atau gudang berikat apabila pengguna jasa terbukti menyalahgunakan fasilitas.
  • Penundaan pelayanan kepabeanan, yakni penghentian sementara layanan ekspor-impor sampai kewajiban administrasi diselesaikan.

2. Sanksi Pidana Kepabeanan
Sanksi pidana dikenakan terhadap pelanggaran yang memiliki unsur kesengajaan atau mengandung niat jahat, seperti penyelundupan, pemalsuan dokumen, atau penghindaran bea masuk.
Beberapa contoh tindak pidana kepabeanan meliputi:
  • Penyelundupan barang, yaitu memasukkan atau mengeluarkan barang dari wilayah pabean tanpa melalui pemeriksaan bea cukai.
  • Memberikan keterangan palsu, baik dalam pemberitahuan pabean maupun dokumen pendukung lainnya.
  • Mengubah, mengganti, atau memalsukan segel dan dokumen pabean.
    Pelaku tindak pidana kepabeanan dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Keberatan dalam Kepabeanan
Keberatan merupakan upaya hukum administratif yang diberikan kepada importir atau eksportir yang tidak sependapat dengan penetapan DJBC. Tujuan keberatan adalah untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa membela haknya secara objektif sebelum melanjutkan sengketa ke tahap peradilan.

1. Obyek Keberatan
Keberatan dapat diajukan terhadap beberapa hal berikut:
  • Penetapan tarif bea masuk atau bea keluar.
  • Penetapan nilai pabean sebagai dasar pengenaan bea.
  • Penetapan asal barang (country of origin) yang berpengaruh pada tarif preferensi.
  • Penetapan sanksi administrasi atau denda kepabeanan.

2. Prosedur Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 hari sejak tanggal penetapan diberitahukan. Pengajuan harus disertai alasan, bukti pendukung, dan telah dilakukan pelunasan bea masuk yang telah ditetapkan sementara.
DJBC wajib memberikan keputusan dalam waktu 60 hari sejak permohonan diterima lengkap. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, keberatan dianggap dikabulkan secara hukum.

3. Upaya Lanjutan: Banding ke Pengadilan Pajak
Apabila keputusan keberatan tidak memuaskan, pihak pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Banding harus diajukan paling lambat 60 hari setelah keputusan keberatan diterima.

Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat, kecuali diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dalam kondisi tertentu.

Kesimpulan
Sistem sanksi dan keberatan dalam kepabeanan merupakan dua sisi yang saling melengkapi. Sanksi berfungsi menjaga kepatuhan dan menegakkan hukum, sementara mekanisme keberatan menjamin perlindungan hukum bagi pelaku usaha. 

Dengan demikian, keseimbangan antara pengawasan negara dan perlindungan hak pengguna jasa dapat terwujud, menciptakan iklim perdagangan yang adil, transparan, dan berintegritas di bidang ekspor-impor.