Jenis Pungutan Ekspor dan Impor

Afditya Fahlevi 09 Jan 2026
Pungutan ekspor dan impor merupakan kewajiban fiskal yang dikenakan negara atas barang yang keluar dari atau masuk ke dalam daerah pabean. Pungutan ini menjadi bagian penting dari sistem kepabeanan karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara, pengendalian perdagangan, dan penegakan hukum.

Dalam kegiatan impor, jenis pungutan utama adalah bea masuk. Bea masuk dikenakan atas barang yang diimpor ke dalam daerah pabean sebagai konsekuensi hukum dari masuknya barang asing. Besaran bea masuk ditentukan berdasarkan klasifikasi barang, tarif yang berlaku, dan nilai pabean.

Selain bea masuk, dalam impor juga dikenakan pajak dalam rangka impor. Pajak ini pada dasarnya merupakan pajak nasional yang pemungutannya dipercayakan kepada Bea dan Cukai. Pajak dalam rangka impor meliputi pajak pertambahan nilai atas impor, pajak penjualan atas barang mewah atas impor, serta pajak penghasilan impor. Pungutan ini bertujuan menyamakan perlakuan pajak antara barang impor dan barang yang diproduksi di dalam negeri.

Dalam kegiatan ekspor, jenis pungutan yang dapat dikenakan adalah bea keluar. Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor tertentu, terutama barang yang dianggap strategis, sumber daya alam, atau komoditas yang perlu dikendalikan ketersediaannya di dalam negeri. Pengenaan bea keluar dimaksudkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya.

Selain pungutan utama tersebut, dalam praktik kepabeanan juga dikenal pungutan tambahan yang bersifat khusus. Pungutan ini dapat timbul akibat kebijakan perdagangan tertentu, seperti pengenaan tarif pengamanan, tarif antidumping, atau tarif imbalan. Pungutan tersebut dikenakan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang merugikan.

Secara keseluruhan, jenis pungutan ekspor dan impor dirancang untuk menjalankan fungsi fiskal dan fungsi pengaturan. Melalui pungutan ini, negara tidak hanya memperoleh penerimaan, tetapi juga mampu mengendalikan arus barang lintas batas serta menjaga kepentingan ekonomi dan hukum nasional.