Tindak pidana kepabeanan adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara atau menghambat fungsi pengawasan Bea dan Cukai.
Pelanggaran ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyelundupan hingga manipulasi dokumen, baik dilakukan oleh importir, eksportir, pengangkut, maupun pihak ketiga seperti PPJK.
Pelanggaran ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyelundupan hingga manipulasi dokumen, baik dilakukan oleh importir, eksportir, pengangkut, maupun pihak ketiga seperti PPJK.
Salah satu bentuk tindak pidana kepabeanan yang paling umum adalah penyelundupan, yaitu memasukkan atau mengeluarkan barang dari daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban pabean.
Penyelundupan dapat dilakukan dengan cara menghindari pemeriksaan petugas, tidak melaporkan barang dalam manifes, atau menggunakan jalur tidak resmi di luar pelabuhan dan bandara yang ditetapkan. Tindakan ini sering disertai dengan pemalsuan dokumen atau pengakuan palsu mengenai jenis dan nilai barang.
Selain itu, terdapat tindak pidana berupa pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dalam kegiatan impor atau ekspor. Hal ini meliputi penggunaan faktur, bill of lading, atau surat keterangan asal barang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mengurangi bea masuk, menghindari larangan impor, atau mendapatkan fasilitas kepabeanan secara tidak sah.
Tindak pidana berikutnya adalah penggelapan barang dalam pengawasan Bea dan Cukai, yakni ketika barang yang masih berada di bawah pengawasan negara dikeluarkan, dipindahtangankan, atau diubah bentuknya tanpa izin pejabat berwenang. Pelanggaran ini sering terjadi di kawasan pabean, gudang berikat, atau tempat penimbunan sementara.
Penghindaran pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor juga termasuk tindak pidana kepabeanan. Modusnya bisa berupa undervaluation (menurunkan nilai barang dalam dokumen), misclassification (mengubah klasifikasi HS Code agar tarif bea lebih rendah), atau under quantity (melaporkan jumlah barang lebih sedikit dari yang sebenarnya).
Tindak pidana pelanggaran fasilitas kepabeanan terjadi ketika pelaku usaha menggunakan fasilitas seperti pembebasan bea masuk, kawasan berikat, atau KITE untuk tujuan yang tidak sesuai izin, misalnya menjual barang ke pasar domestik tanpa izin atau tidak melaporkan pemakaian bahan baku impor yang dibebaskan dari bea masuk.
Selain itu, ada juga tindak pidana persekongkolan atau membantu kejahatan kepabeanan, di mana seseorang atau badan usaha turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk memberikan sarana transportasi, menyembunyikan barang, atau menyesatkan petugas Bea dan Cukai.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana kepabeanan bervariasi tergantung tingkat kesalahannya. Dalam kasus ringan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan pembayaran kekurangan bea masuk, sedangkan dalam kasus berat dapat dijatuhi pidana penjara dan denda yang jumlahnya berkali lipat dari nilai barang.
Upaya pemberantasan tindak pidana kepabeanan dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan. Selain penegakan hukum, dilakukan juga peningkatan sistem pengawasan berbasis teknologi, pertukaran data lintas negara, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami kewajiban dan risiko hukum di bidang kepabeanan.
Pemahaman tentang tindak pidana kepabeanan penting bagi eksportir, importir, dan PPJK agar tidak terjerat pelanggaran hukum akibat kelalaian atau kesalahan administrasi. Dengan kepatuhan dan transparansi, kegiatan perdagangan internasional dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kepentingan negara dan reputasi pelaku usaha.