Jenis-Jenis Keberatan dalam Kepabeanan

Afditya Fahlevi 06 Nov 2025
Dalam sistem kepabeanan Indonesia, keberatan merupakan bentuk upaya hukum administratif yang diberikan kepada importir, eksportir, atau pihak yang berkepentingan untuk menolak atau meminta peninjauan kembali atas keputusan pejabat Bea dan Cukai yang dianggap tidak sesuai.

Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar setiap keputusan negara dapat diuji ulang secara objektif dan transparan.

Jenis keberatan dalam kepabeanan dapat dibedakan berdasarkan objek atau substansi penetapan yang disengketakan. Setiap jenis keberatan memiliki karakteristik tersendiri tergantung dari aspek kegiatan kepabeanan yang dikenai penetapan oleh petugas Bea dan Cukai.

Salah satu jenis keberatan yang paling umum adalah keberatan atas penetapan tarif dan nilai pabean. Keberatan ini diajukan apabila importir merasa bahwa penetapan tarif bea masuk atau nilai pabean yang ditentukan oleh pejabat Bea dan Cukai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, ketika nilai barang dinilai terlalu tinggi atau klasifikasi barang tidak sesuai dengan kode HS yang berlaku.

Jenis berikutnya adalah keberatan atas penetapan jumlah dan jenis barang. Dalam beberapa kasus, petugas dapat menemukan perbedaan antara jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen impor atau ekspor dengan jumlah barang yang ditemukan secara fisik di lapangan. Importir atau eksportir berhak mengajukan keberatan jika merasa bahwa penetapan tersebut tidak akurat atau terdapat kesalahan dalam pemeriksaan.

Selanjutnya terdapat keberatan atas pengenaan sanksi administratif. Jenis keberatan ini diajukan ketika pelaku usaha dikenai denda atau sanksi administratif akibat dugaan pelanggaran kepabeanan, seperti kesalahan dokumen atau keterlambatan penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB). Pihak yang dikenai sanksi dapat meminta peninjauan ulang jika merasa sanksi tersebut tidak proporsional atau tidak berdasar.

Terdapat pula keberatan atas penetapan bea keluar, yang biasanya muncul dalam konteks kegiatan ekspor. Eksportir dapat mengajukan keberatan jika penetapan nilai, tarif, atau volume barang ekspor yang dikenakan bea keluar dianggap tidak sesuai dengan ketentuan atau kondisi faktual barang.
Selain itu, keberatan juga dapat diajukan terhadap penetapan fasilitas kepabeanan, misalnya dalam kasus pembatalan fasilitas pembebasan bea masuk atau kesalahan penetapan terhadap barang yang seharusnya memperoleh keringanan. 

Dalam hal ini, pemohon berhak mengajukan keberatan untuk mengembalikan status fasilitas yang telah diberikan.

Secara umum, setiap jenis keberatan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa seluruh keputusan pejabat Bea dan Cukai diambil berdasarkan data yang benar dan sesuai hukum.

Mekanisme keberatan dalam kepabeanan mencerminkan prinsip good governance, di mana setiap pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan administrasi negara memiliki hak untuk mendapatkan peninjauan ulang yang objektif. Dengan demikian, keberatan bukan sekadar bentuk perlawanan administratif, melainkan juga wujud keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pelaku usaha di bidang perdagangan internasional.