Jenis-Jenis Cukai dalam Kegiatan Ekspor dan Impor di Indonesia

Afditya Fahlevi 28 Oct 2025
Dalam sistem kepabeanan Indonesia, cukai merupakan salah satu bentuk pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Berbeda dengan bea masuk dan bea keluar, cukai tidak dikenakan pada semua barang ekspor atau impor, melainkan hanya pada barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya 
diawasi, serta dapat berdampak pada kesehatan atau lingkungan.

Secara umum, cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Berdasarkan ketentuan tersebut, cukai hanya dikenakan terhadap barang kena cukai (BKC), baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

Adapun jenis-jenis cukai yang berlaku di Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Jenis cukai ini dikenakan terhadap semua produk hasil olahan tembakau, seperti rokok, cerutu, tembakau iris, vape, dan cairan rokok elektrik. Dalam konteks impor, barang-barang tersebut wajib dikenai cukai sebelum dapat diedarkan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi, melindungi kesehatan masyarakat, dan menambah penerimaan negara.

2. Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Cukai ini berlaku untuk semua jenis minuman beralkohol, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, seperti bir, anggur, dan spiritus. Barang impor jenis ini harus melalui pemeriksaan ketat di Bea Cukai dan hanya dapat diimpor oleh pihak yang memiliki izin khusus dari Kementerian Perdagangan dan DJBC.

3. Cukai Etil Alkohol (EA)
 
Etil alkohol atau etanol juga termasuk barang kena cukai karena dapat disalahgunakan sebagai bahan baku minuman keras. Meskipun banyak digunakan dalam industri farmasi, kosmetik, dan laboratorium, barang impor yang mengandung etil alkohol wajib dilaporkan ke Bea Cukai dan dikenakan cukai sesuai ketentuan.

Selain ketiga jenis tersebut, pemerintah juga sedang mengkaji rencana penambahan jenis barang kena cukai baru, seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), produk plastik sekali pakai, dan rokok elektrik (vape) secara lebih spesifik, dengan tujuan mengendalikan konsumsi dan melindungi lingkungan.

Dalam konteks ekspor, barang kena cukai umumnya tidak dikenakan pungutan cukai kembali jika telah membayar cukai di dalam negeri, bahkan dalam kondisi tertentu dapat diberikan fasilitas pembebasan atau restitusi cukai apabila barang tersebut diekspor untuk tujuan komersial. Hal ini dilakukan agar produk ekspor tetap kompetitif di pasar internasional.

Dengan demikian, jenis-jenis cukai dalam kegiatan ekspor impor berfungsi sebagai instrumen pengendalian, perlindungan, dan penerimaan negara. Melalui pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah berupaya menjaga agar barang kena cukai tidak disalahgunakan, sekaligus mendukung perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.