Jangka Waktu Mekanisme Keberatan dalam Kepabeanan

Afditya Fahlevi 11 Nov 2025
Keberatan dalam kepabeanan merupakan upaya administratif yang dapat diajukan oleh importir, eksportir, atau pihak terkait apabila tidak setuju terhadap penetapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mekanisme ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan.

Untuk memahami prosesnya secara utuh, penting diketahui batas waktu (jangka waktu) pada setiap tahap mekanisme keberatan sebagai berikut.

1. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Permohonan keberatan diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan terhadap penetapan DJBC, seperti penetapan tarif, nilai pabean, asal barang, atau sanksi administrasi.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal:
  • Surat penetapan diterima oleh pihak yang bersangkutan, atau
  • Penetapan dianggap telah diketahui oleh pihak yang bersangkutan, misalnya melalui sistem pelayanan kepabeanan.
Permohonan yang diajukan setelah melewati batas waktu 60 hari dinyatakan tidak dapat diterima (kadaluarsa).

2. Jangka Waktu Pelunasan atau Penjaminan
Sebelum mengajukan keberatan, pihak yang keberatan wajib melunasi atau memberikan jaminan atas seluruh jumlah bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor yang masih terutang sesuai penetapan DJBC.
Kewajiban ini harus dipenuhi sebelum atau bersamaan dengan pengajuan keberatan agar permohonan dapat diterima untuk diproses.

3. Jangka Waktu Penyelesaian oleh DJBC
Setelah permohonan keberatan diterima secara lengkap, Direktur Jenderal Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak:
  • Tanggal permohonan keberatan diterima secara lengkap oleh DJBC.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan yang dikeluarkan, maka sesuai ketentuan hukum, keberatan dianggap dikabulkan secara hukum (deemed granted).

4. Pemberitahuan Keputusan Keberatan
Keputusan atas keberatan harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak pemohon. Pemberitahuan ini menjadi awal dari jangka waktu 60 hari berikutnya apabila pemohon ingin melanjutkan upaya hukum ke tahap banding ke Pengadilan Pajak.

5. Hubungan dengan Banding
Jika pemohon tidak puas dengan keputusan keberatan, maka ia dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak keputusan keberatan diterima.
Jangka waktu ini sangat penting karena apabila dilampaui, hak untuk mengajukan banding menjadi gugur secara hukum.


Rangkaian jangka waktu mekanisme keberatan dalam kepabeanan dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Pengajuan keberatan: maksimal 60 hari sejak penetapan diterima.
  • Pelunasan atau jaminan pungutan: sebelum atau saat keberatan diajukan.
  • Penyelesaian keberatan oleh DJBC: maksimal 60 hari sejak diterima lengkap.
  • Pengajuan banding ke Pengadilan Pajak: maksimal 60 hari sejak keputusan keberatan diterima.

Dengan pengaturan waktu yang ketat ini, proses keberatan dalam kepabeanan dirancang agar efisien, pasti secara hukum, dan memberikan kesempatan yang seimbang bagi pelaku usaha untuk membela haknya atas penetapan bea dan pungutan lain dari otoritas kepabeanan.