Banding ke Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum lanjutan yang ditempuh apabila pihak importir, eksportir, atau pemilik barang tidak puas terhadap keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Proses ini memiliki pengaturan waktu yang ketat untuk menjamin kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa di bidang kepabeanan.
Proses ini memiliki pengaturan waktu yang ketat untuk menjamin kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa di bidang kepabeanan.
Berikut uraian lengkap mengenai jangka waktu pada setiap tahap mekanisme banding kepabeanan di Pengadilan Pajak.
1. Jangka Waktu Pengajuan Banding
Pemohon yang tidak menerima hasil keputusan keberatan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu:
60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan keberatan dari DJBC.
60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan keberatan dari DJBC.
Permohonan banding yang diajukan setelah lewat 60 hari akan dinyatakan tidak dapat diterima (kadaluarsa) oleh Pengadilan Pajak.
2. Syarat Formal yang Harus Dipenuhi dalam Batas Waktu
Agar diterima untuk diperiksa, dalam jangka waktu tersebut pemohon wajib menyampaikan:
- Surat permohonan banding tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Salinan keputusan keberatan yang akan dibantah.
- Alasan banding yang jelas dan logis.
- Bukti pelunasan atau jaminan atas kewajiban bea masuk, cukai, dan pajak yang masih terutang.
Seluruh dokumen disampaikan langsung atau melalui pos tercatat kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak di Jakarta dalam batas waktu 60 hari.
3. Pemeriksaan Administratif oleh Pengadilan Pajak
Setelah diterima, Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administratif.
Jika ada kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapi dalam jangka tertentu (biasanya 30 hari) sejak diberitahu.
Apabila tetap tidak dilengkapi, permohonan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Jika ada kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapi dalam jangka tertentu (biasanya 30 hari) sejak diberitahu.
Apabila tetap tidak dilengkapi, permohonan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
4. Jangka Waktu Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding
Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan memulai proses pemeriksaan persidangan.
Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa banding wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat banding diterima secara lengkap oleh Pengadilan Pajak.
Namun, dalam keadaan tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan oleh Ketua Pengadilan Pajak apabila diperlukan untuk memperoleh keterangan tambahan atau pemeriksaan lanjutan.
5. Jangka Waktu Pemberitahuan Putusan
Setelah majelis hakim menjatuhkan putusan, salinan putusan harus disampaikan kepada para pihak paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan dibacakan dalam sidang.
Tanggal diterimanya salinan putusan menjadi acuan apabila salah satu pihak ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Tanggal diterimanya salinan putusan menjadi acuan apabila salah satu pihak ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
6. Upaya Hukum Lanjutan (Peninjauan Kembali)
Apabila pihak yang kalah tidak puas dengan putusan banding, ia dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak ditemukan:
- Bukti baru (novum), atau
- Adanya kekhilafan hakim, kesalahan nyata, atau pemalsuan bukti.
Berikut ringkasan jangka waktu mekanisme banding di Pengadilan Pajak dalam kepabeanan:
- Pengajuan banding: maksimal 60 hari sejak keputusan keberatan diterima.
- Perbaikan kelengkapan berkas: 30 hari sejak pemberitahuan kekurangan.
- Pemeriksaan dan penyelesaian sengketa: maksimal 12 bulan, dapat diperpanjang 3 bulan.
- Pemberitahuan putusan: maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
- Pengajuan Peninjauan Kembali (PK): 3 bulan sejak alasan PK ditemukan.
Dengan adanya pengaturan waktu ini, sistem penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak menjamin agar proses hukum di bidang kepabeanan berjalan efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekspor-impor maupun otoritas kepabeanan.