Barang kiriman adalah barang yang dikirim dari luar negeri kepada penerima di dalam negeri melalui penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan. Barang ini umumnya bersifat nonkomersial namun dalam kondisi tertentu dapat pula memiliki tujuan komersial sesuai ketentuan kepabeanan.
Penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan layanan pengiriman barang dan dokumen lintas negara melalui jaringan pos. Penyelenggara pos berperan sebagai pihak yang menyampaikan barang kiriman dan dokumen kepabeanan kepada Bea dan Cukai.
Perusahaan jasa titipan adalah badan usaha yang memberikan layanan pengiriman barang dengan karakteristik tertentu seperti kecepatan atau layanan khusus. Dalam kepabeanan perusahaan jasa titipan memiliki kewajiban menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang kiriman yang diangkutnya.
Pemberitahuan pabean barang kiriman merupakan dokumen yang digunakan untuk memberitahukan data dan keterangan barang kiriman kepada Bea dan Cukai. Dokumen ini menjadi dasar penetapan kewajiban kepabeanan dan pengawasan atas barang kiriman.
Penerima barang kiriman adalah orang atau badan hukum yang namanya tercantum sebagai pihak yang berhak menerima barang dari luar negeri. Penerima memiliki tanggung jawab hukum atas kebenaran data dan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas barang kiriman tersebut.
Nilai pabean barang kiriman adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pungutan lainnya. Nilai ini umumnya didasarkan pada nilai transaksi atau nilai yang dapat dibuktikan secara wajar sesuai ketentuan kepabeanan.
Pemeriksaan barang kiriman adalah tindakan Bea dan Cukai untuk meneliti kesesuaian antara dokumen dan barang secara fisik. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengawasan kepabeanan dan pencegahan pelanggaran hukum.
Penetapan kepabeanan barang kiriman adalah keputusan Bea dan Cukai terkait kewajiban pembayaran atau tindakan lain terhadap barang kiriman. Penetapan ini bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum bagi penerima barang.
Dengan memahami istilah istilah dalam impor barang kiriman penerima barang dapat lebih siap menghadapi proses kepabeanan serta menghindari risiko hukum akibat kesalahan administrasi. Pemahaman ini juga membantu menciptakan kepastian hukum dalam lalu lintas barang kiriman lintas negara.