Isitlah Bill of Lading dan Air Waybill (AWB) dalam Kepabeanan Ekspor-Impor

Afditya Fahlevi 14 Oct 2025
Isitlah Bill of Lading dan Air Waybill (AWB) dalam Kepabeanan Ekspor-Impor
Dalam kegiatan ekspor dan impor, dokumen memegang peran yang sangat penting. Salah satu dokumen utama yang selalu menjadi perhatian adalah dokumen pengangkutan barang, yaitu Bill of Lading (B/L) dan Air Waybill (AWB). 

Kedua dokumen ini berfungsi sebagai bukti pengiriman barang, namun memiliki perbedaan mendasar tergantung pada jenis angkutannya — laut atau udara.

Agar kegiatan perdagangan internasional berjalan lancar dan sesuai ketentuan kepabeanan, pelaku usaha perlu memahami fungsi, isi, dan perbedaan dari kedua dokumen ini.

1. Apa Itu Bill of Lading (B/L)?

Bill of Lading (B/L) adalah dokumen pengangkutan barang melalui laut yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran (shipping line) kepada eksportir sebagai bukti bahwa barang telah diterima untuk dikirim ke pelabuhan tujuan.

Fungsi Bill of Lading:

  • Bukti penerimaan barang (Receipt of Goods)
  •  Menunjukkan bahwa perusahaan pelayaran telah menerima barang dari eksportir dalam kondisi dan jumlah tertentu.
  • Bukti kontrak pengangkutan (Contract of Carriage)
  •  Menjelaskan perjanjian antara pengirim dan perusahaan pelayaran mengenai pengangkutan barang ke pelabuhan tujuan.
  • Dokumen kepemilikan barang (Document of Title)
  •  Pemegang asli B/L berhak atas kepemilikan barang tersebut. Dokumen ini bisa dipindahtangankan, misalnya untuk keperluan pembayaran melalui Letter of Credit (L/C).

Jenis-Jenis Bill of Lading:
  • Original Bill of Lading: dokumen fisik yang digunakan untuk klaim barang di pelabuhan tujuan.
  • Seaway Bill / Express B/L: versi elektronik atau non-negotiable yang mempercepat proses pengiriman tanpa harus mengirim dokumen fisik.
  • Through B/L: digunakan untuk pengiriman yang melibatkan lebih dari satu moda transportasi (laut dan darat).

2. Apa Itu Air Waybill (AWB)?

Air Waybill (AWB) adalah dokumen pengangkutan barang melalui udara yang diterbitkan oleh maskapai penerbangan atau agen kargo udara. Berbeda dengan B/L, AWB tidak berfungsi sebagai dokumen kepemilikan barang, melainkan hanya sebagai bukti pengiriman dan kontrak pengangkutan.

Fungsi Air Waybill:

  1. Bukti penerimaan barang oleh maskapai penerbangan.
     Menunjukkan bahwa barang telah diterima untuk dikirim ke penerima di negara tujuan.
  2. Kontrak pengangkutan antara pengirim dan maskapai.
     Memuat informasi tentang rute penerbangan, jumlah barang, berat, serta biaya pengiriman.
  3. Dokumen pelacakan dan klaim.
     Nomor AWB digunakan untuk melacak posisi barang dan melakukan klaim jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Ciri Khas Air Waybill:
  • AWB tidak dapat dinegosiasikan (non-negotiable document).
  • Diterbitkan dalam tiga salinan asli: untuk pengangkut, penerima, dan pengirim.
  • Biasanya menggunakan format standar IATA (International Air Transport Association).

3. Perbedaan Utama Bill of Lading dan Air Waybill

Aspek Bill of Lading (B/L) Air Waybill (AWB)
 | Moda transportasi  | Laut  | Udara
 | Diterbitkan oleh  | Perusahaan pelayaran  | Maskapai penerbangan / agen kargo
 | Sifat dokumen  | Bisa dinegosiasikan (document of title)  | Tidak bisa dinegosiasikan
 | Fungsi utama  | Bukti kepemilikan barang  | Bukti penerimaan dan pengangkutan
 | Bentuk fisik  | Bisa dalam bentuk asli (original)  | Umumnya non-negotiable dan dicetak 3 rangkap
 | Penggunaan dalam L/C  | Umum digunakan  | Dapat digunakan, tapi dengan ketentuan terbatas

4. Pentingnya B/L dan AWB dalam Proses Kepabeanan

Dalam sistem kepabeanan, Bill of Lading dan Air Waybill menjadi dokumen penting yang wajib dilampirkan dalam pemberitahuan ekspor-impor (PEB/PIB). Bea dan Cukai menggunakan dokumen ini untuk:
  • Memastikan keabsahan pengiriman barang,
  • Mencocokkan data fisik dan administratif,
  • Menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman,
  • Dan sebagai dasar pemeriksaan atau audit kepabeanan.


Baik Bill of Lading maupun Air Waybill sama-sama berfungsi sebagai bukti pengiriman barang, namun memiliki perbedaan penting dalam sifat hukumnya dan moda transportasinya. Memahami kedua dokumen ini sangat krusial bagi pelaku ekspor-impor agar tidak terjadi kesalahan dalam pengurusan dokumen kepabeanan dan proses klaim barang.