Hubungan antara Freight Forwarder dengan PPJK dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Afditya Fahlevi 27 Oct 2025
Dalam kegiatan ekspor dan impor, freight forwarder dan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) memiliki peran yang saling berkaitan dan sering bekerja sama untuk memastikan proses pengiriman barang berjalan lancar, legal, dan efisien. 

Meskipun keduanya sama-sama terlibat dalam kegiatan logistik dan kepabeanan, peran dan tanggung jawab mereka memiliki fokus yang berbeda namun saling melengkapi.

Freight forwarder adalah perusahaan atau pihak yang berperan sebagai penyelenggara jasa pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Mereka mengatur seluruh proses pengiriman, mulai dari pemesanan ruang di kapal atau pesawat, pengemasan, pengangkutan darat, hingga pengurusan dokumen pengiriman seperti Bill of Lading, Air Waybill, dan packing list.

Dengan kata lain, freight forwarder berfungsi sebagai koordinator logistik internasional yang memastikan barang dapat sampai ke tujuan tepat waktu dan dalam kondisi baik.

Sementara itu, PPJK adalah badan usaha atau perorangan yang secara resmi mendapat izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengurus proses kepabeanan atas nama eksportir atau importir.

Tugas utama PPJK meliputi pengisian dan penyampaian dokumen kepabeanan seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perhitungan bea masuk dan pajak impor, serta pendampingan dalam pemeriksaan fisik barang oleh Bea Cukai.

Hubungan antara freight forwarder dan PPJK terletak pada kolaborasi dalam rantai logistik dan administrasi kepabeanan. Freight forwarder menangani aspek transportasi dan pengiriman fisik barang, sedangkan PPJK menangani aspek administratif dan kepatuhan hukum kepabeanan. 

Dalam banyak kasus, freight forwarder juga dapat bekerja sama dengan PPJK untuk mengurus dokumen bea cukai bagi kliennya, terutama ketika perusahaan tersebut tidak memiliki izin PPJK sendiri.

Sebagai contoh, dalam proses ekspor, freight forwarder akan mengatur jadwal kapal dan pengangkutan kontainer ke pelabuhan, sementara PPJK memastikan bahwa dokumen PEB sudah disahkan dan barang bisa mendapat izin muat (shipping instruction) dari Bea Cukai.

Begitu pula dalam impor, freight forwarder bertanggung jawab atas kedatangan barang, sedangkan PPJK mengurus PIB agar barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan secara sah.

Kerja sama yang baik antara freight forwarder dan PPJK menjadi kunci dalam memperlancar kegiatan perdagangan internasional. Dengan pembagian tugas yang jelas, eksportir dan importir dapat menghemat waktu, menekan biaya logistik, dan meminimalkan risiko pelanggaran kepabeanan.

Dengan demikian, freight forwarder dan PPJK memiliki hubungan sinergis di mana keduanya saling melengkapi — freight forwarder fokus pada pengiriman fisik barang lintas negara, sedangkan PPJK berperan dalam memastikan kepatuhan hukum dan administrasi kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.