Hal yang Dilarang dalam Prosedur Ekspor Impor

Afditya Fahlevi 06 Jan 2026
Dalam prosedur ekspor impor, terdapat berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dan pihak terkait. Larangan ini ditetapkan untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat, serta memastikan bahwa lalu lintas barang lintas negara berjalan tertib dan sesuai hukum.

Salah satu hal yang dilarang adalah memasukkan atau mengeluarkan barang tanpa melalui prosedur kepabeanan. Setiap barang yang masuk atau keluar daerah pabean wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai. 

Menghindari pemeriksaan, tidak menyampaikan pemberitahuan pabean, atau menggunakan jalur tidak resmi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikualifikasikan sebagai penyelundupan.

Pemberitahuan pabean yang tidak benar juga dilarang dalam prosedur ekspor impor. Pelaku usaha dilarang memberikan keterangan palsu atau menyesatkan mengenai jenis barang, jumlah, nilai pabean, klasifikasi tarif, atau asal barang. Ketidakbenaran data yang disengaja dapat menimbulkan kerugian negara dan berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

Dalam ekspor impor juga dilarang memperdagangkan barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Barang tertentu hanya dapat diekspor atau diimpor dengan izin khusus, rekomendasi teknis, atau pemenuhan standar tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadikan barang tersebut ilegal secara kepabeanan.

Penggunaan dokumen palsu atau dokumen yang dipalsukan dalam proses ekspor impor merupakan perbuatan yang dilarang. Dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen pengangkutan harus disampaikan secara sah dan autentik. 

Pemalsuan dokumen merusak sistem kepercayaan dalam perdagangan internasional dan merupakan pelanggaran serius.

Hal lain yang dilarang adalah penyalahgunaan fasilitas kepabeanan. Fasilitas seperti pembebasan atau penangguhan bea masuk diberikan untuk tujuan tertentu dan harus digunakan sesuai peruntukannya. Penyimpangan dari tujuan fasilitas tersebut, termasuk penggunaan barang tidak sesuai ketentuan, merupakan pelanggaran hukum.

Dalam bidang cukai, dilarang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pelunasan cukai atau tanpa tanda pengesahan yang sah. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu kebijakan pengendalian konsumsi.

Secara keseluruhan, larangan dalam prosedur ekspor impor dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem perdagangan internasional. Kepatuhan terhadap larangan tersebut merupakan kunci bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekspor impor secara aman, legal, dan berkelanjutan.