Hal yang Dilarang bagi Pelaku Ekspor Impor

Afditya Fahlevi 10 Dec 2025
Kegiatan ekspor dan impor merupakan aktivitas yang diawasi ketat oleh negara karena berkaitan langsung dengan keamanan nasional, perlindungan konsumen, stabilitas ekonomi, serta penerimaan negara. Pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan internasional memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan peraturan lainnya. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah perbuatan yang secara tegas dilarang dan dapat menimbulkan sanksi administratif maupun pidana apabila dilakukan.

Salah satu larangan utama adalah memberikan data atau dokumen yang tidak benar. Pelaku ekspor impor tidak diperbolehkan membuat, mengisi, atau menyerahkan pemberitahuan pabean yang berisi informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ketidakbenaran data dapat mencakup nilai barang, klasifikasi barang, jumlah barang, spesifikasi teknis, maupun asal barang. Pelanggaran terhadap ketelitian dan keakuratan data dapat menyebabkan tersendatnya proses customs clearance dan memicu sengketa, bahkan dapat dikategorikan sebagai upaya menghindari kewajiban negara.

Pelaku usaha juga dilarang melakukan kegiatan penyelundupan dalam bentuk apa pun. Penyelundupan dapat berupa memasukkan atau mengeluarkan barang tanpa melalui tempat atau jalur resmi, menghindari pemeriksaan petugas, atau menyembunyikan barang untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha dan mengancam keamanan karena barang berbahaya dapat masuk tanpa pengawasan.

Selain itu, terdapat larangan keras untuk melakukan manipulasi fisik barang. Praktik seperti mengubah label, memalsukan merek asal, menukar isi kontainer, atau memodifikasi bentuk fisik barang dengan tujuan menghindari ketentuan tarif atau persyaratan teknis merupakan pelanggaran serius. Manipulasi ini dapat merusak kredibilitas pelaku usaha dan mempengaruhi kepercayaan global terhadap produk yang beredar.

Pelaku ekspor impor juga dilarang mengabaikan ketentuan larangan dan pembatasan. Banyak barang yang membutuhkan izin atau dokumen teknis sebelum dapat diekspor atau diimpor, seperti bahan berbahaya, barang strategis, produk biologi, alat kesehatan tertentu, benih tanaman, hingga barang berteknologi tinggi. Mengabaikan kewajiban izin atau menggunakan dokumen palsu untuk memenuhinya merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada penolakan barang, penyitaan, atau sanksi pidana.

Dalam kegiatan impor, dilarang pula menghindari pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak dengan cara apa pun. Penghindaran dapat terjadi melalui undervaluation, salah klasifikasi tarif, atau penggunaan fasilitas yang tidak berhak. Pelaku usaha wajib membayar seluruh kewajiban fiskal sesuai ketentuan karena penerimaan tersebut menjadi bagian penting bagi pembiayaan negara.

Perusahaan juga dilarang menghambat tugas pejabat Bea dan Cukai. Tindakan seperti menolak pemeriksaan, tidak memberikan akses dokumen, atau menyembunyikan informasi yang wajib disampaikan dapat dianggap sebagai bentuk menghalangi pengawasan negara. Dalam sistem hukum kepabeanan, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk bekerja sama dan menyediakan data secara transparan.

Selain itu, pelaku ekspor impor dilarang melakukan peredaran barang impor ilegal di dalam negeri. Barang yang tidak memenuhi ketentuan pabean atau larangan pembatasan tidak boleh dilepas ke pasar. Penyebaran barang ilegal dapat merugikan konsumen, menimbulkan risiko kesehatan, dan mengganggu stabilitas ekonomi domestik.

Secara keseluruhan, seluruh larangan tersebut bertujuan menjaga ketertiban perdagangan internasional dan memastikan bahwa arus barang yang melintasi perbatasan berlangsung aman, legal, dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis untuk membangun reputasi, menghindari risiko sengketa, dan menjaga kelancaran operasional perusahaan dalam jangka panjang.