Dalam kegiatan perdagangan internasional, eksportir dan importir memiliki peran penting sebagai pelaku utama arus barang lintas negara. Untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan sejumlah hak hukum dan administratif kepada eksportir maupun importir.
Hak-hak ini bertujuan agar mereka dapat menjalankan kegiatan ekspor-impor dengan transparan, efisien, dan terlindungi secara hukum.
Hak-hak ini bertujuan agar mereka dapat menjalankan kegiatan ekspor-impor dengan transparan, efisien, dan terlindungi secara hukum.
Berikut penjelasan mengenai hak-hak eksportir dan importir dalam sistem kepabeanan di Indonesia:
1. Hak untuk mendapatkan pelayanan kepabeanan yang cepat dan adil
Eksportir dan importir berhak memperoleh pelayanan kepabeanan yang efisien, transparan, dan tidak diskriminatif dari petugas Bea dan Cukai.
Hal ini termasuk hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur ekspor-impor, status pemeriksaan barang, serta hasil penetapan bea masuk atau pajak dengan dasar hukum yang jelas.
2. Hak untuk memperoleh Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
Setiap pelaku usaha berhak mengajukan dan memperoleh NIK sebagai identitas resmi untuk melakukan kegiatan kepabeanan.
NIK ini digunakan untuk mengakses sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) dalam pengajuan dokumen ekspor-impor seperti PEB dan PIB.
3. Hak untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan
Importir dan eksportir berhak mengajukan permohonan fasilitas kepabeanan, seperti:
- Pembebasan atau penangguhan bea masuk (misalnya fasilitas KITE atau Kawasan Berikat)
- Tarif preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional (FTA/CEPA)
- Kemudahan bagi Authorized Economic Operator (AEO) atau MITA (Mitra Utama) yang memiliki reputasi kepatuhan tinggi.
Fasilitas ini diberikan untuk mendorong kelancaran kegiatan ekspor-impor dan meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional.
4. Hak atas informasi dan klarifikasi hasil pemeriksaan
Jika terjadi pemeriksaan fisik atau penelitian dokumen, eksportir dan importir berhak untuk mendapatkan informasi serta klarifikasi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Mereka juga berhak mengajukan bukti tambahan apabila ada ketidaksesuaian data yang ditemukan oleh petugas Bea dan Cukai.
5. Hak untuk mengajukan keberatan dan banding
Apabila eksportir atau importir tidak sependapat dengan hasil penetapan Bea Cukai, seperti nilai pabean, tarif bea masuk, atau hasil pemeriksaan, mereka berhak mengajukan keberatan tertulis kepada DJBC dalam jangka waktu 60 hari sejak diterbitkannya surat penetapan.
Jika hasil keberatan belum memuaskan, mereka berhak melanjutkan proses ke Pengadilan Pajak, dan bahkan kasasi ke Mahkamah Agung jika diperlukan.
6. Hak untuk mendapatkan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran
Apabila setelah pemeriksaan ditemukan bahwa eksportir atau importir membayar bea masuk atau pajak secara berlebih, mereka berhak mengajukan permohonan restitusi (pengembalian dana) kepada DJBC.
Restitusi diberikan setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan bahwa kelebihan pembayaran tersebut benar-benar sah.
7. Hak atas perlindungan kerahasiaan data usaha
Data dan dokumen yang disampaikan kepada Bea dan Cukai, seperti nilai transaksi, pemasok, atau pembeli luar negeri, wajib dijaga kerahasiaannya oleh petugas.
Hal ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, untuk melindungi kepentingan komersial eksportir dan importir dari penyalahgunaan informasi.
8. Hak untuk mendapatkan bimbingan dan sosialisasi peraturan
Pemerintah berkewajiban memberikan pendampingan, pelatihan, dan sosialisasi peraturan kepabeanan kepada pelaku usaha.
Eksportir dan importir berhak mendapatkan informasi yang akurat terkait perubahan regulasi, tarif, dan kebijakan ekspor-impor agar dapat menyesuaikan kegiatan usahanya.
Dengan adanya hak-hak tersebut, eksportir dan importir memiliki posisi hukum yang setara dan terlindungi dalam sistem kepabeanan.
Mereka tidak hanya berfungsi sebagai wajib bayar bea dan pajak, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kelancaran perdagangan internasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.