Dalam kegiatan ekspor dan impor, dokumen kepabeanan berfungsi sebagai alat administrasi dan bukti hukum yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memeriksa, menilai, dan memberikan izin atas keluar masuknya barang dari wilayah Indonesia.
Dokumen ini wajib disiapkan oleh importir, eksportir, atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) agar proses customs clearance berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Dokumen ini wajib disiapkan oleh importir, eksportir, atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) agar proses customs clearance berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Berikut adalah dokumen kepabeanan utama yang diperlukan dalam kegiatan ekspor dan impor:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Dokumen utama yang digunakan untuk melaporkan barang impor kepada Bea Cukai. PIB berisi data mengenai:
- Nama dan alamat importir
- Jenis, jumlah, dan nilai barang
- Negara asal barang
- Pelabuhan muat dan bongkar
- Klasifikasi barang (HS Code)
PIB diajukan melalui sistem CEISA Bea Cukai secara elektronik dan menjadi dasar perhitungan bea masuk, PPN impor, PPh Pasal 22, serta PPnBM.
2. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Dokumen utama dalam kegiatan ekspor barang ke luar negeri.
Berisi informasi serupa dengan PIB, seperti identitas eksportir, negara tujuan, HS Code, volume, dan nilai barang ekspor.
PEB juga diajukan melalui sistem CEISA dan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Ekspor Barang (PEB Disetujui).
Berisi informasi serupa dengan PIB, seperti identitas eksportir, negara tujuan, HS Code, volume, dan nilai barang ekspor.
PEB juga diajukan melalui sistem CEISA dan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Ekspor Barang (PEB Disetujui).
3. Invoice (Faktur Komersial)
Merupakan dokumen transaksi perdagangan internasional yang diterbitkan oleh penjual (eksportir) kepada pembeli (importir).
Invoice mencantumkan detail harga, jenis barang, jumlah, syarat pembayaran, dan mata uang yang digunakan. Dokumen ini menjadi dasar untuk menentukan nilai pabean (customs value) saat penghitungan pajak dan bea masuk.
Invoice mencantumkan detail harga, jenis barang, jumlah, syarat pembayaran, dan mata uang yang digunakan. Dokumen ini menjadi dasar untuk menentukan nilai pabean (customs value) saat penghitungan pajak dan bea masuk.
4. Packing List
Packing list menjelaskan rincian fisik barang yang dikirim, seperti jumlah kemasan, berat bersih dan kotor, serta jenis barang dalam setiap kemasan.
Fungsinya adalah membantu petugas Bea Cukai memverifikasi isi kontainer atau kemasan saat pemeriksaan fisik.
Fungsinya adalah membantu petugas Bea Cukai memverifikasi isi kontainer atau kemasan saat pemeriksaan fisik.
5. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
Dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan sebagai bukti pengiriman barang.
- Bill of Lading (B/L) digunakan untuk pengiriman laut.
- Airway Bill (AWB) digunakan untuk pengiriman udara.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang, kontrak pengangkutan, dan tanda - terima barang.
6. Certificate of Origin (COO)
Sertifikat asal barang yang diterbitkan oleh instansi berwenang (seperti Kementerian Perdagangan).
COO membuktikan bahwa barang berasal dari negara tertentu dan dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi (FTA) dalam perjanjian perdagangan internasional.
COO membuktikan bahwa barang berasal dari negara tertentu dan dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi (FTA) dalam perjanjian perdagangan internasional.
7. Dokumen Perizinan Khusus (Larangan dan Pembatasan / Lartas)
Beberapa jenis barang ekspor atau impor memerlukan izin khusus dari instansi teknis tertentu, misalnya:
- Izin karantina dari Kementerian Pertanian (untuk produk hewan dan tumbuhan)
- Izin edar dari BPOM (untuk makanan dan obat)
- Izin dari Kementerian Perdagangan (untuk barang strategis atau terbatas)
Barang tanpa izin Lartas dapat ditahan atau ditolak masuk oleh Bea Cukai.
8. Dokumen Pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa importir telah melunasi kewajiban bea masuk, pajak impor (PPN, PPh, PPnBM), atau bea keluar.
Pembayaran dilakukan melalui sistem billing Bea Cukai yang terintegrasi dengan bank persepsi.
Pembayaran dilakukan melalui sistem billing Bea Cukai yang terintegrasi dengan bank persepsi.
9. Surat Kuasa PPJK (Jika Dikuasakan)
Apabila proses kepabeanan diurus oleh PPJK, maka wajib disertakan surat kuasa resmi dari importir atau eksportir kepada PPJK sebagai bukti perwakilan sah di hadapan Bea Cukai.
Dengan lengkapnya dokumen kepabeanan di atas, proses customs clearance dapat berjalan cepat, akurat, dan bebas kendala administratif.
Dokumen yang tidak lengkap atau salah input dapat menyebabkan penundaan, pemeriksaan fisik tambahan, bahkan sanksi administratif.
Dokumen yang tidak lengkap atau salah input dapat menyebabkan penundaan, pemeriksaan fisik tambahan, bahkan sanksi administratif.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kelengkapan dan keakuratan dokumen kepabeanan merupakan kunci utama kelancaran ekspor dan impor di Indonesia.