Dalam kegiatan ekspor dan impor, sering terjadi perbedaan pendapat atau ketidaksepahaman antara importir atau eksportir dengan otoritas Bea dan Cukai. Perbedaan inilah yang dikenal sebagai perselisihan kepabeanan.
Sengketa ini biasanya muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan kepabeanan, klasifikasi barang, nilai pabean, atau tarif bea masuk dan pajak impor.
Sengketa ini biasanya muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan kepabeanan, klasifikasi barang, nilai pabean, atau tarif bea masuk dan pajak impor.
Berikut beberapa bentuk perselisihan kepabeanan yang umum terjadi di Indonesia:
1. Perselisihan tentang penetapan tarif bea masuk
Sengketa ini timbul ketika pihak Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk berbeda dari yang diajukan oleh importir. Biasanya disebabkan oleh perbedaan klasifikasi barang dalam HS Code (Harmonized System Code). Importir bisa merasa dirugikan karena tarif yang ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya.
Contoh: Importir mengklasifikasikan produknya sebagai “komponen elektronik,” namun petugas menetapkannya sebagai “perangkat elektronik jadi” dengan tarif bea masuk lebih tinggi.
2. Perselisihan mengenai nilai pabean (customs value)
Nilai pabean menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor. Sengketa dapat muncul apabila otoritas kepabeanan menilai harga transaksi barang lebih rendah dari harga pasar internasional, sehingga dilakukan penyesuaian nilai.
Importir biasanya menolak karena merasa telah melaporkan nilai sesuai faktur dagang (invoice).
3. Perselisihan atas asal barang (country of origin)
Asal barang penting untuk menentukan penerapan tarif preferensi dalam skema perdagangan internasional (seperti FTA atau CEPA). Sengketa muncul jika Bea Cukai menilai dokumen asal barang (Certificate of Origin) tidak valid, sehingga tarif preferensi ditolak.
Akibatnya, importir harus membayar bea masuk normal tanpa potongan.
4. Perselisihan terkait pembebasan atau fasilitas kepabeanan
Beberapa kegiatan impor atau ekspor mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, seperti impor bahan baku untuk ekspor (KITE), kawasan berikat, atau free trade zone.
Sengketa terjadi bila Bea Cukai menilai bahwa syarat fasilitas tidak terpenuhi, misalnya barang digunakan tidak sesuai tujuan semula.
5. Perselisihan mengenai pemeriksaan fisik dan hasil penetapan ulang barang
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, Bea Cukai dapat menetapkan hasil yang berbeda dengan pemberitahuan importir, baik dalam jumlah, jenis, maupun kondisi barang.
Jika importir tidak setuju dengan hasil tersebut, dapat terjadi sengketa mengenai penetapan ulang tarif atau nilai pabean.
6. Perselisihan akibat sanksi administrasi atau denda kepabeanan
Importir atau eksportir bisa dikenai denda karena terlambat menyerahkan dokumen, salah pemberitahuan, atau pelanggaran administratif lainnya.
Jika pihak pelaku usaha merasa bahwa sanksi tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa diajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
7. Perselisihan mengenai keberlakuan larangan dan pembatasan (lartas)
Sengketa ini terjadi ketika barang impor atau ekspor dinilai melanggar ketentuan larangan atau pembatasan dari kementerian teknis, misalnya Kementerian Perdagangan atau Pertanian. Importir bisa berpendapat bahwa izin sudah lengkap, tetapi Bea Cukai menilai sebaliknya.
Jika terjadi perselisihan, pelaku usaha dapat menempuh mekanisme keberatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apabila hasil keputusan keberatan masih dianggap merugikan, sengketa dapat dilanjutkan ke Pengadilan Pajak, dan bila perlu ke Mahkamah Agung melalui kasasi.
Dengan demikian, perselisihan kepabeanan adalah bagian dari proses hukum administratif yang bertujuan memastikan bahwa penerapan aturan ekspor-impor berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.