Bea Masuk Pembalasan

Afditya Fahlevi 13 Jan 2026
Bea masuk pembalasan adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh suatu negara sebagai respon atas kebijakan perdagangan negara lain yang dianggap merugikan atau tidak adil. Pungutan ini bersifat retaliasi dan digunakan sebagai alat tekanan agar negara mitra dagang menghentikan praktik atau kebijakan yang merugikan kepentingan nasional.

Bea masuk pembalasan biasanya diterapkan ketika suatu negara menghadapi perlakuan diskriminatif, hambatan perdagangan, atau pengenaan tarif yang tidak seimbang terhadap produk ekspornya. Dalam kondisi tersebut, negara yang dirugikan dapat mengenakan bea masuk pembalasan terhadap barang impor dari negara yang melakukan kebijakan tersebut.

Tujuan utama bea masuk pembalasan bukan semata mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dan mendorong terciptanya hubungan dagang yang adil. Melalui pungutan ini, negara berupaya memulihkan posisi tawar dan menegakkan prinsip kesetaraan dalam perdagangan internasional.

Pengenaan bea masuk pembalasan umumnya dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan hukum nasional dan ketentuan perdagangan internasional. Dalam praktiknya, langkah ini sering dikaitkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan antarnegara.

Bea masuk pembalasan bersifat sementara dan dapat dicabut apabila negara yang dikenai pungutan telah mengubah atau menghentikan kebijakan yang merugikan. Dengan demikian, bea masuk pembalasan berfungsi sebagai instrumen perlindungan dan diplomasi ekonomi dalam sistem kepabeanan dan perdagangan internasional.