Bea Masuk Imbalan

Afditya Fahlevi 13 Jan 2026
Bea masuk imbalan adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas barang impor yang terbukti menerima subsidi dari negara asalnya. Subsidi tersebut menyebabkan harga barang menjadi lebih murah secara tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

Pengenaan bea masuk imbalan bertujuan untuk menetralkan dampak subsidi yang diberikan oleh pemerintah negara pengekspor. Dengan adanya subsidi, produsen luar negeri memperoleh keuntungan yang tidak adil dalam persaingan pasar. Bea masuk imbalan berfungsi mengembalikan keseimbangan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Bea masuk imbalan tidak diberlakukan secara langsung terhadap seluruh barang impor. Pungutan ini hanya dapat dikenakan setelah melalui proses penyelidikan oleh otoritas yang berwenang. Penyelidikan dilakukan untuk membuktikan adanya subsidi, bentuk dan besaran subsidi tersebut, serta dampaknya terhadap industri dalam negeri.

Besaran bea masuk imbalan ditetapkan sebanding dengan manfaat subsidi yang diterima oleh produsen atau eksportir di negara asal. Pungutan ini bersifat tambahan di luar bea masuk umum dan pajak dalam rangka impor lainnya.

Penerapan bea masuk imbalan bersifat sementara dan dievaluasi secara berkala. Apabila subsidi telah dihentikan atau tidak lagi menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri, pengenaan bea masuk imbalan dapat dicabut.

Secara keseluruhan, bea masuk imbalan merupakan instrumen perlindungan perdagangan yang penting dalam kepabeanan. Melalui pungutan ini, negara menjaga kepentingan industri nasional sekaligus memastikan bahwa perdagangan internasional berlangsung secara adil dan seimbang.