Bea Masuk Anti Dumping

Afditya Fahlevi 12 Jan 2026
Bea masuk anti dumping adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas barang impor yang terbukti dijual dengan harga lebih rendah dari nilai wajarnya di negara asal. Praktik ini dikenal sebagai dumping dan dianggap dapat menimbulkan kerugian atau ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

Pengenaan bea masuk anti dumping bertujuan melindungi industri dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak sehat. Barang impor yang masuk dengan harga sangat rendah dapat menekan harga pasar dan merugikan produsen domestik. Melalui bea masuk anti dumping, negara berupaya mengembalikan kondisi persaingan yang adil.

Bea masuk anti dumping tidak dikenakan secara otomatis. Pengenaan pungutan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Penyelidikan mencakup pembuktian adanya praktik dumping, besarnya selisih harga antara nilai wajar dan harga ekspor, serta adanya kerugian atau potensi kerugian terhadap industri dalam negeri.

Besaran bea masuk anti dumping ditetapkan sebesar margin dumping atau sejumlah tertentu yang dianggap cukup untuk menghilangkan dampak kerugian. Pungutan ini bersifat tambahan, sehingga dikenakan di luar bea masuk umum dan pajak dalam rangka impor lainnya.

Bea masuk anti dumping diterapkan untuk jangka waktu tertentu dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kondisi pasar dan industri. Apabila praktik dumping tidak lagi terjadi atau tidak menimbulkan kerugian, pengenaan bea masuk anti dumping dapat dihentikan.

Secara keseluruhan, bea masuk anti dumping merupakan instrumen hukum dan ekonomi yang penting dalam sistem kepabeanan. Pungutan ini mencerminkan peran negara dalam menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri nasional, dan memastikan perdagangan internasional berlangsung secara adil.