Dalam sistem kepabeanan Indonesia, cukai berbeda dengan bea masuk dan bea keluar, baik dari segi tujuan, dasar hukum, maupun objek pungutannya. Ketiganya sama-sama merupakan penerimaan negara dari sektor perdagangan internasional, tetapi memiliki fungsi dan karakteristik yang tidak sama.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus, seperti dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, atau ketertiban sosial. Contohnya adalah hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol.
Cukai tidak diterapkan pada semua barang ekspor atau impor, melainkan hanya pada barang kena cukai (BKC) yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara itu, bea masuk dan bea keluar termasuk dalam kategori pungutan kepabeanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Bea masuk adalah pungutan negara atas barang yang diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri, mengatur lalu lintas barang impor, serta menambah pendapatan negara.
- Bea keluar adalah pungutan atas barang ekspor tertentu yang nilainya strategis atau terbatas jumlahnya di dalam negeri, seperti mineral, hasil hutan, dan minyak sawit (CPO). Tujuannya untuk menjamin ketersediaan bahan baku nasional dan menjaga stabilitas harga dalam negeri.
Dengan demikian, cukai bukan bagian dari bea masuk maupun bea keluar, melainkan pungutan tersendiri dengan tujuan pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang tertentu.
Perbedaan utamanya dapat dilihat dari aspek berikut:
- Objek pungutan:
Bea masuk dan bea keluar dikenakan atas semua jenis barang yang melewati batas negara, sedangkan cukai hanya pada barang tertentu seperti rokok dan alkohol. - Tujuan penerapan:
Bea masuk dan bea keluar berfungsi sebagai instrumen perdagangan dan perlindungan ekonomi, sedangkan cukai berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial dan kesehatan masyarakat. - Dasar hukum:
Bea masuk dan bea keluar diatur dalam UU Kepabeanan, sedangkan cukai diatur dalam UU Cukai.
Jadi, cukai berdiri sendiri dan tidak termasuk dalam kategori bea masuk atau bea keluar. Namun, dalam praktik impor, barang kena cukai juga tetap dapat dikenai bea masuk, sehingga dalam satu transaksi bisa terdapat dua pungutan sekaligus — bea masuk sebagai pungutan kepabeanan, dan cukai sebagai pungutan pengendalian konsumsi.