Alur Pemeriksaan Barang dalam Kepabeanan di Indonesia

Afditya Fahlevi 31 Oct 2025
Pemeriksaan barang dalam kepabeanan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memastikan bahwa barang yang keluar atau masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum dan dokumen yang dilaporkan. 

Proses ini menjadi langkah krusial dalam mencegah penyelundupan, manipulasi nilai barang, dan pelanggaran administratif.

Berikut adalah alur pemeriksaan barang dalam kepabeanan, khususnya dalam kegiatan impor maupun ekspor:

1. Pengajuan Dokumen Kepabeanan
Importir atau eksportir, baik secara langsung maupun melalui PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), mengajukan dokumen pemberitahuan melalui sistem CEISA Bea Cukai.
Untuk impor digunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sedangkan untuk ekspor digunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dokumen ini mencakup rincian jenis, jumlah, nilai barang, negara asal, dan pelabuhan tujuan.

2. Analisis Risiko dan Penentuan Jalur Pemeriksaan
Setelah dokumen masuk ke sistem, Bea Cukai melakukan analisis risiko (risk management) untuk menentukan tingkat pengawasan yang diperlukan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, barang akan ditempatkan dalam salah satu jalur:
  • Jalur Hijau: Tidak dilakukan pemeriksaan fisik, barang langsung bisa dikeluarkan setelah pembayaran bea dan pajak selesai.
  • Jalur Kuning: Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen tanpa membuka barang.
  • Jalur Merah: Barang harus diperiksa secara fisik oleh petugas Bea Cukai.

3. Pemberitahuan Jadwal Pemeriksaan
Untuk barang yang masuk jalur merah, petugas Bea Cukai akan menjadwalkan waktu dan tempat pemeriksaan fisik di lokasi TPS (Tempat Penimbunan Sementara) atau gudang penimbunan barang.
Pemilik barang, PPJK, dan petugas pemeriksa hadir secara bersama untuk menjaga transparansi proses.

4. Pemeriksaan Fisik Barang
Petugas membuka kemasan atau kontainer dan melakukan pengecekan barang terhadap dokumen yang dilaporkan. Aspek yang diperiksa meliputi:
  • Nama, jenis, dan spesifikasi barang
  • Jumlah dan volume barang
  • Klasifikasi barang berdasarkan HS Code
  • Nilai pabean dan negara asal
     Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik barang, maka akan dilakukan pencatatan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

5. Penetapan Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan digunakan untuk menentukan penetapan akhir bea masuk, pajak impor, atau bea keluar.
Jika terdapat perbedaan klasifikasi atau nilai barang, Bea Cukai dapat melakukan penetapan ulang (reassessment) dan menetapkan jumlah pungutan tambahan yang harus dibayar oleh importir atau eksportir.

6. Penyelesaian Administrasi dan Pembayaran Pungutan
Importir atau eksportir melunasi seluruh kewajiban bea masuk, pajak impor, atau denda administrasi sesuai hasil pemeriksaan. Proses ini dilakukan melalui billing system resmi Bea Cukai.

7. Penerbitan Persetujuan Pengeluaran Barang
Setelah semua kewajiban diselesaikan, Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk impor, atau Persetujuan Ekspor Barang (PEB disetujui) untuk ekspor.
Surat ini menjadi dasar sah bagi pemilik barang untuk mengeluarkan barang dari kawasan pabean atau pelabuhan.

8. Post Clearance Audit (Pemeriksaan Setelah Barang Keluar)
Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, DJBC juga dapat melakukan audit kepabeanan setelah barang keluar dari pelabuhan. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh proses dan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak ada manipulasi nilai atau klasifikasi.

Dengan alur pemeriksaan ini, Bea Cukai berupaya menyeimbangkan antara pengawasan dan kelancaran arus logistik nasional. Sistem pemeriksaan berbasis risiko membantu mempercepat proses bagi pelaku usaha yang patuh, sekaligus memperketat pengawasan terhadap pihak yang berisiko tinggi melakukan pelanggaran kepabeanan.