Alasan Importir Thrifting Diblacklist oleh Pemerintah

Afditya Fahlevi 28 Oct 2025
Kegiatan thrifting atau impor pakaian bekas saat ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Meskipun banyak digemari masyarakat karena harga murah dan tren fesyen berkelanjutan, impor pakaian bekas sebenarnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, banyak importir yang kedapatan melakukan kegiatan ini secara ilegal akhirnya diblacklist oleh pemerintah dan dilarang melakukan aktivitas impor di kemudian hari.

Alasan utama pemerintah mem-blacklist importir thrifting adalah karena impor pakaian bekas melanggar ketentuan hukum dan berdampak negatif bagi ekonomi serta kesehatan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas termasuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diimpor ke wilayah Indonesia. 

Artinya, setiap pihak yang mengimpor pakaian bekas tanpa izin resmi dianggap melakukan pelanggaran kepabeanan.

Dari sisi hukum, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana karena melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Importir yang terlibat bisa dikenai pencabutan izin impor, pembekuan Nomor Induk Kepabeanan (NIK), serta masuk dalam daftar hitam (blacklist) oleh Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain aspek hukum, alasan lain pemerintah menindak importir thrifting adalah karena pakaian bekas impor dapat menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan. Barang tersebut umumnya tidak melalui proses sterilisasi yang sesuai standar, sehingga berpotensi membawa bakteri, jamur, atau zat kimia berbahaya.

Pemerintah juga menilai bahwa perdagangan pakaian bekas impor dapat merusak industri tekstil dalam negeri, karena produk lokal menjadi kalah bersaing akibat harga barang bekas yang jauh lebih murah.

Dari sisi ekonomi makro, praktik impor pakaian bekas juga mengurangi devisa negara dan melemahkan kinerja industri hulu, seperti produsen kain dan konveksi lokal. Oleh sebab itu, kebijakan blacklist terhadap importir thrifting dilakukan untuk menegakkan ketertiban perdagangan, melindungi industri nasional, dan menjaga kesehatan masyarakat.

Dengan adanya penegakan hukum ini, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk beralih ke kegiatan legal dan produktif, seperti menjual pakaian lokal berkualitas, memproduksi produk daur ulang dari bahan tekstil, atau bekerja sama dengan brand fesyen lokal. 

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara tren konsumsi berkelanjutan dan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan serta perdagangan nasional.